Aturan Pembuatan SIM Diperbarui, Harus Punya BPJS Kesehatan?

Rabu, 23 Februari 2022 13:00
Brian

Setiap pengendara sepeda motor tentunya harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Kepemilikan SIM bukan sebagai syarat bebas tilang, namun sebagai syarat pengendara mampu membawa motor.

Aturan Pembuatan SIM Diperbarui, Harus Punya BPJS Kesehatan?

Setiap pengendara sepeda motor tentunya harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Kepemilikan SIM bukan sebagai syarat bebas tilang, namun sebagai syarat pengendara mampu membawa motor. Kini aturan dan syarat pembuatan SIM telah diubah yang mewajibkan memiliki Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk membuat SIM telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo. Aturan ini dihadirkan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik. Kewajiban tersebut telah dimuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

   Baca Juga: Perbedaan Harga dan Waktu Indent Honda Vario 160 di Jakarta-Tangerang

Aturan tersebut telah diresmikan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu. Kemudian aturan ini juga menginstruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM adalah peserta aktif program JKN.

Polisi Tilang Moge

"25. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:
a. melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," berikut bunyi aturan dalam Inpres 1/2022.

   Baca Juga: Perbandingan Tes Akselerasi Yamaha R15M vs Suzuki GSX-R150

Sebagai tambahan informasi, kebijakan ini diterapkan untuk memastikan 98% penduduk Indonesia terdaftar sebagai peserta program JKN di 2024. Pada tahun lalu, jumlah peserta hanya mencapai 234,7 juta orang atau setara 86,17%. Sementara di tahun ini ditargetkan mencapai 244,9 juta jiwa atau 89,5%.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.