Awas! Pemotor yang Menerobos JLNT Bisa Kena Tilang Manual

Dipublikasikan : Senin, 5 Desember 2022 12:30
Penulis : Ruslan Abdul Gani

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bisa mengenakan tilang terhadap rombongan pengendara motor yang melakukan kegiatan balap liar di jalan layang non tol (JLNT) Casablanca.

Awas! Pemotor yang Menerobos JLNT Bisa Kena Tilang Manual
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan penindakan tilang manual ditiadakan dan kini diganti tilang elektronik. Namun, bukan sepenuhnya tidak bisa, jika ada yang melanggar tetap diperbolehkan lakukan tilang manual, seperti kepada pelaku balapan liar misalnya.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bisa mengenakan tilang terhadap rombongan pengendara motor yang melakukan kegiatan balap liar di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan.

   Baca Juga: Pengendara Motor Makin Nakal, Polisi Kembali Terapkan Tilang Manual

“Kan itu sudah balap liar namanya bisa saja tilang manual,” kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra dikutip dari NTMC Polri.

Balap Liar

Jhoni mengatakan meski saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya telah sepenuhnya menerapkan sistem tilang elektronik, tilang manual tetap bisa diberlakukan untuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan. “Sekarang ini kalau tilang harus pakai elektronik, tapi kalau manual bisa saja kalau seperti itu kondisinya,” ujar Jhoni.

Kemudian, ia juga menambahkan ada dua jenis pelanggaran yang dilakukan rombongan pengendara saat melewati JLNT, yakni pelanggaran balap liar dan rambu karena melintas di JLNT yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda dua.

   Baca Juga: Honda Sport Motoshow 2022 Tawarkan Diskon Hingga Rp 3 Jutaan

“Jadi itu enggak boleh, kan itu peruntukannya untuk kendaraan roda empat bukan roda dua. Pertama itu membahayakan dia juga kalau out of control (tidak terkendali) bisa jatuh, makanya dilarang itu motor,” tegasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.