Pengendara Motor Makin Nakal, Polisi Kembali Terapkan Tilang Manual
Namun, kali ini tilang manual ini diberlakukan bagi pengendara yang sengaja mencopot dan memalsukan pelat nomor kendaraan.
Pasca diterapkanya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tidak adanya tilang manual, banyak pengendara motor yang mengakali dengan melepas dan menekuk pelat nomor kendaraannya. Kejadian itu sempat terjadi di Probolinggo.
Tercatat, pelanggar malah makin meningkat sejak adanya ETLE. Berkaca dari kasus tersebut, polisi akan kembali melakukan tilang manual. Namun, kali ini tilang manual diberlakukan bagi pengendara yang sengaja mencopot dan memalsukan pelat nomor kendaraan. Nantinya, kendaraan terkait pun bisa disita karena melanggar aturan berkendara.
"Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan melakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Selasa (29/11).
Baca Juga: Pengendara Motor Wajib Tahu, Kini Jangan Mau Ditilang Secara Manual
Latif juga mengatakan tindakan mencopot pelat nomor kebanyakan dilakukan oleh kendaraan roda dua, sedangkan kendaraan roda empat kerap menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan bermotor. Biasanya tindakan mencopot pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu kerap kali dilakukan pelaku kejahatan.
"Kepolisian khawatir kendaraan yang pelat nomornya dicopot atau palsu merupakan kendaraan yang terlibat dalam tindak kriminal," papar Usman.
Baca Juga: Mulai Berjalan, Tilang Elektronik Mampu Tekan Kecelakaan Lalu Lintas?
Sebelumnya, demi mengoptimalkan tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile dan pungutan liar, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengurangi tilang manual.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile," demikian poin lima surat telegram yang diterbitkan Kapolri, Jumat (21/10).