Awas! Jangan Asal Ubah Plat Hitam Jadi Putih, Bakal Ditilang?

Selasa, 27 September 2022 12:50
Ruslan Abdul Gani

Saat ini sedang marak kabar pelat nomor kendaraan baru dengan warna dasar putih sudah mulai diberlakukan di sejumlah wilayah di Indonesia.

Awas! Jangan Asal Ubah Plat Hitam Jadi Putih, Bakal Ditilang?

Perubahan warna plat nomor kendaraan baru dengan warna dasar putih sudah mulai diberlakukan di sejumlah wilayah di Indonesia. Salah satu wilayah yang sudah mulai menerapkannya adalah Lampung.

Melansir dari Korlantas.polri.go.id, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Lampung, AKBP Muhammad Ali mengatakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pllat warna putih sudah secara resmi berlaku di daerah Lampung. “Kemudian untuk kendaraan yang terlanjur plat hitam, tetap dipakai. Nanti pada saat pergantian STNK atau saat bayar pajak, nanti diganti STNK-nya sekaligus diganti TNKB warna putih,” ujar Ali.

   Baca Juga: Simak! Ini Cara Ketahui Honda PCX dan ADV160 yang Terkena Recall

Dirinya juga mengimbau pengguna kendaraan untuk tidak panik dan tak mengecat plat kendaraan secara mandiri, apalagi jika keterangan warna TNKB di STNK masih warna hitam. “Untuk kendaraan yang memakai plat putih tidak resmi dari Samsat, nanti kita akan tertibkan. Jadi, yang pastinya jika plat putih itu di STNK-nya juga warna TNKB-nya putih,” jelasnya.

Pihak Kepolisian Menghimbau Jangan Asal Ganti Warna Sendiri

Mengenai sanksi tilang jika kedapatan mengecat sendiri, Ali mengungkapkan hal tersebut akan dikoordinasikan lagi. Jadi, untuk saat ini belum ada sanksi tilang, tetapi lebih ke arah sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

   Baca Juga: GALERI: New Honda Vario 125 2022, Desain Tetap Sporty

“Kalau sanksi tilang, nanti kita koordinasikan. Mungkin awal pelaksanaan kita masih sosialisasi dengan masyarakat. Tapi, tetap tidak kita sarankan,” tegasnya.

Terkait kendaraan yang diprioritaskan untuk mengganti plat, ia mengatakan bahwa tidak ada golongan kendaraan yang didahulukan, baik roda dua maupun roda empat. "Tetap didahulukan yang memang masa berlaku STNK sudah habis," ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.