Gagal Dipraktik Ujian SIM C, Kini Bisa Mengulang di Hari yang Sama

Senin, 7 November 2022 18:00
Gemilang Isromi Nuar

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengusulkan pemohon SIM bisa melakukan uji praktik ulang di hari yang sama seandainya gagal di kesempatan pertama.

Gagal Dipraktik Ujian SIM C, Kini Bisa Mengulang di Hari yang Sama

Dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak jarang dikeluhkan karena proses yang kurang praktis, terutama jika gagal dalam tes. Pasalnya, jika Anda tidak lulus dalam tes praktik, tidak bisa mengulang hari itu juga.

Demi menjawab keluhan itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengusulkan pemohon SIM bisa melakukan uji praktik ulang di hari yang sama, seandainya gagal dalam kesempatan pertama.

"Selain itu saya juga meminta agar pemohon SIM yang gagal ujian praktik, dapat diberikan kesempatan 2 kali di hari yang sama, agar tidak memakan waktu terlalu lama," ujar Kapolri dalam akun Instagram resminya @listyosigitprabowo, Senin (31/10).

        Baca Juga: Komparasi Dimensi Suzuki Avenis dan Yamaha FreeGo, Lebih Besar Mana?

Ia berharap dalam proses ujian, masyarakat pemohon SIM diberikan pelatihan terlebih dahulu sebelum melaksanakan ujian praktik.

Saat ini, pemohon yang dinyatakan tidak lulus ujian praktik SIM dapat mengikuti ujian ulang setelah 14 hari. Bila gagal lagi, juga ada opsi uang kembali.

Catat! Begini Cara Mengurus SIM Yang Hilang

         Baca Juga: Perbedaan Varian Standard dan Tech MAX di Yamaha XMAX 2023

Untuk materi ujian praktik SIM C, juga sudah diatur lebih rinci dalam lampiran Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

1. Uji pengereman/keseimbangan 

Peserta akan diminta melaju dengan kecepatan 30 km/jam hingga mencapai garis berhenti. Peserta dinyatakan gagal, jika kecepatan kurang dari 30 km/jam, kaki turun di tanah sebelum finish, pada saat pengereman melewati/tidak sampai garis/kotak finish. 

2. Uji slalom (zigzag) 

Peserta diminta untuk mengendarai motor dengan berkelok-kelok di antara patok yang telah disediakan. Peserta dinyatakan gagal, jika kaki turun di tanah dan menjatuhkan patok atau menyentuh patok.

3. Uji membentuk angka 8 

Peserta diminta untuk mengendarai motor searah pembuatan angka delapan "8" yang sesuai dengan instruksi polisi. Peserta dinyatakan gagal, jika kaki turun di tanah, menjatuhkan patok atau menyentuh patok.

4. Uji reaksi rem menghindar

Peserta akan diminta melaju dengan kecepatan 30 km/jam, dan mengerem di titik tertentu, kemudian memilih jalur kiri atau kanan sesuai instruksi petugas polisi. Peserta dinyatakan gagal, jika kaki turun di tanah, kecepatan kurang dari 30 km/jam, menyentuh patok, salah jalur saat menghindar.

5. Uji berbalik arah membentuk huruf U (U-Turn) 

Peserta diminta untuk putar balik masuk-keluar di lintasan yang membentuk seperti huruf U. Peserta dinyatakan gagal, jika keluar jalur, menjatuhkan patok atau menyentuh patok.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.