Subsdi Rp 8 Juta Bisa Jadi Daya Tarik Motor Listrik, Tapi Harus Waspada

Rabu, 21 Desember 2022 13:00
Gemilang Isromi Nuar

Namun apakah hal ini bisa meningkatkan daya beli masyarakat terhadap motor listrik?

Subsdi Rp 8 Juta Bisa Jadi Daya Tarik Motor Listrik, Tapi Harus Waspada

Banyak masyarakat yang ragu membeli sepeda motor listrik. Hal ini karena harga masih sangat mahal dibanding motor konvensional berbahan bakar bensin.

Untuk itu, pemerintah dikabarkan bakal memberikan subsidi sebesar Rp 8 juta bagi pembelian motor listrik. Subsidi sendiri adalah bantuan keuangan atau insentif khusus dari pemerintah.

“Kira-kira untuk pembelian motor lsitrik akan diberikan insentif sebesar Rp8 juta,” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (14/12).

Namun apakah hal ini bisa meningkatkan daya beli masyarakat terhadap motor listrik? Menurut Pengamat Otomotif Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Pasaribu biaya termahal untuk kepemilikan kendaraan listrik terletak pada harga baterainya.

"Dengan subsidi tersebut, maka harga baterai yang mahalnya dapat mencapai 30-40% harga kendaraan jadi lebih bisa terbeli. Pemerintah juga harus memberikan kepastian apakah peraturan tersebut dipastikan langsung diberikan kepada pembeli pertama motor listrik sebagai potongan harga saat membeli atau bagaimana?" ujar Yannes saat dihubungi OtoRider, Jumat (16/12).

      Baca Juga: Aplikasi Ini Beri Tahu Pengendara Motor Listrik Lokasi SPKLU Terdekat

Motor Listrik Bernama Mo 125 Performance

Yannes juga menjabarkan insentif pajak dari pemerintah pusat untuk EV adalah:
 
1) PPnBM 0% dan Bea Masuk CKD 0%. 
2) Tarif bea masuk IKD untuk kendaraan listrik, baik sepeda motor maupun mobil ditiadakan.
3) Fasilitas tax holiday pada: a) Industri kendaraan listrik roda 2 atau 3; b) Industri motor listrik (electric drivetrain); Industri baterai kendaraan listrik roda 2 atau 3; dan c) Industri power control unit
4) Tax Allowance khusus untuk industri motor roda dua dan tiga berikut industri komponennya.
5) Pembebasan PPN atas impor mesin dan peralatan untuk produksi kendaraan.
6) Pembebasan Bea Masuk atas impor mesin & barang bahan dalam angka penanaman modal.
7) Tarif bea masuk CKU untuk motor listrik yang lebih rendah dari combustion.
8) Dihilangkannya PPnBM.

"Jadi tampaknya nilai 8 juta itu sudah harga tertinggi untuk subsidi mobil listrik yang dirakit di Indonesia sekarang ini," papar Yannes.

     Baca Juga: Subsidi Motor Listrik Naik Menjadi Rp 8 Juta

Subsidi Ada, Barang Harus Siap

Produksi kendaraan listrik sendiri masih bergantung pada negara lain soal sejumlah komponen pentingnya, seperti baterai yang masih impor. Hal ini pun harus diwaspadai. Jika subsidi berjalan, maka permintaan akan melonjak.

Maka dari itu, pemberian insentif harus dilakukan maksimal, sehingga tidak terjadi kejomplangan di pasar. Hal ini disebabkan dari tingginya permintaan di pasar yang jauh melebihi kemampuan pabrikan untuk memproduksi atau menyuplai kendaraan.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.