14 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Patuh Jaya
Operasi Patuh Jaya 2023 yang dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya telah dimulai, terdapat 14 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran pada operasi patuh jaya 2023 ini
OTORIDER - Polda Metro Jaya telah memulai Operasi Patuh Jaya 2023. Operasi ini dilaksanakan selama sekitar dua minggu, yakni sejak Senin, 10 Juli hingga Minggu, 23 Juli 2023.
Operasi tersebut diklaim melibatkan 2.938 personel gabungan seperti Polda Metro Jaya, Polres hingga TNI.
Baca Juga: TVS Ronin Resmi Meluncur, Usung Tampang Modern Retro
Dikutip dari laman Instagram @tmcpoldametro pada Senin, (10/7), ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran di Operasi Patuh Jaya 2023 ini.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
- Menggunakan handphone ketika mengemudi.
- Melawan arus lalu lintas.
- Tidak menggunakan helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Tidak memiliki Surat Izin Mengemudi dan berkendaraan di bawah umur.
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
- Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman.
- Melebihi batas kecepatan.
- Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi perlengkapan sesuai standar.
- Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Pengemudi motor yang melanggar marka atau bahu jalan.
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
- Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya.
- Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor RFS/RFP. (*)