Awas! Motor yang Parkir Liar Bakal Ditilang dengan ETLE
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DKI hingga TNI dan Polri akan melakukan Operasi Lintas Jaya Tahun 2023.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DKI hingga TNI dan Polri akan melakukan Operasi Lintas Jaya Tahun 2023. Salah satu fokus utama yang akan ditindak ialah keluhan masyarakat terkait parkir liar.
Syafrin Liputo selaku Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengatakan dalam operasi ini petugas gabungan akan disebar ke 40 koridor jalan utama. Bersama dengan itu juga akan dilakukan Operasi Dinamis yang disesuaikan berdasarkan laporan dari masyarakat.
Baca Juga: Pantauan Harga Terbaru Motor Bebek Honda Supra X, Revo, dan GTR 150
“Biasanya terjadi parkir liar, dan pelanggaran lalu lintas sesuai dengan kelaikan jalan kendaraan,” ujar Syafrin dikutip dari NTMC Polri.
Syafrin menambahkan pihaknya bersama aparat kepolisian bakal menindak tegas para pelaku parkir liar, baik yang berada di jalan lingkungan maupun jalan utama. “Karena itu para pengendara kami imbau memarkirkan kendaraan di lahan parkir yang tersedia,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menambahkan nantinya kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bakal dimaksimalkan dalam meninjau parkir liar.
Baca Juga: Pantauan Harga Terbaru Motor Bebek Honda Supra X, Revo, dan GTR 150
“Terkait parkir liar kami ada kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dari sana kami akan koordinasi dengan Dishub. Termasuk sanksi tilang bagi para pengendara yang melanggar,” jelas Latif.