Banyak Makan Korban, Polisi Atur Penggunaan Sepeda Listrik
Polisi sudah mengeluarkan imbauan tegas kepada para orang tua agar tidak sembarangan memberikan izin kepada anak-anak untuk berkendara dengan sepeda listrik di jalan umum.
OTORIDER - Pengguna sepeda listrik di masyarakat kian bertambah, terutama anak kecil yang memakainya di jalan raya. Sehingga, membuat banyak kasus terjadi. Di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi misalnya, seorang bocah terjungkal usai bertabrakan dengan motor dan dikabarkan mengalami luka ringan.
Selanjutnya, dalam video yang diunggah akun Instagram @videobusviral, dua bocah terjatuh saat berboncengan sepeda listrik. Sehingga, seorang ibu yang membawa motor di belakangnya tidak bisa mengerem dan ikut terjatuh akibat kejadian tersebut.
Padahal Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi sudah mengeluarkan imbauan tegas kepada orang tua agar tidak sembarangan memberikan izin ke anak-anak mengendarai sepeda listrik di jalan umum.
"Anak-anak sekarang tidak dibolehkan pakai motor, kemudian pinjam motor orang tuanya, akhirnya (supaya tidak pinjam) malah dibelikan sepeda listrik dan turun ke jalan, begitulah situasinya," kata Firman dikutip dari NTMC Polri, Senin (27/11).
Ia menambahkan bagi pemilik sepeda listrik, sebaiknya digunakan di area tertutup. Di antaranya seperti kompleks perumahan, yang jauh dari interaksi dengan kendaraan bermotor lebih besar.
"Jika memiliki sepeda listrik, lebih baik digunakan di dalam area kompleks perumahan saja," papar Firman.
Sejatinya, penggunaan sepeda listrik juga telah diatur dalam Pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020. Di sana dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrik. Dalam Pasal 4, bunyinya sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang menggunakan kendaraan tertentu (sepeda listrik) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
- Menggunakan helm.
- Usia pengguna paling rendah 12 (dua belas) tahun.
- Tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali Sepeda Listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.
- Tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.
- Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas meliputi:
1. Menggunakan kendaraan tertentu secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain.
2. Memberikan prioritas pada pejalan kaki.
3. Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain.
4. Membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi.
Lebih lanjut, dalam Pasal 5 menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik bisa dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu. Kawasan tertentu yang dimaksud untuk penggunaan sepeda listrik adalah:
- Pemukiman.
- Jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day).
- Kawasan wisata.
- Area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi.
- Area kawasan perkantoran.
- Area di luar jalan.
Bagi orang tua, jika anaknya ingin menggunakan kendaraan tersebut, maka harus berada di lajur khusus seperti yang ditetapkan dalam aturan. (*)