Belum Ada Sanksi Tilang Emisi Gas Buang di Jakarta

Jumat, 31 Maret 2023 11:00
Gemilang Isromi Nuar

Besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi. Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250.000. Sementara denda untuk roda empat adalah maksimum Rp 500.000.

Belum Ada Sanksi Tilang Emisi Gas Buang di Jakarta

Sejalan dengan adanya peraturan tentang uji emisi, sebenarnya di wilayah DKI Jakarta jika kendaraan tidak lolos uji emisi maka akan dikenakan sanksi tilang. Hal ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, yang mewajibkan uji emisi bagi kendaraan bermotor yang telah berusia 3 tahun atau lebih.

Sanksi tilang terkait uji emisi kendaraan bermotor ini sudah berlaku mulai 13 November 2021. Besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi. Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250.000. Sementara denda untuk roda empat maksimum Rp 500.000.

   Baca Juga: Subsidi Kendaraan Listrik, PLN Pastikan Pasokan Energi Cukup dan Andal

Uji Emisi Pertamina

Namun yang menjadi pertanyaan, kenapa hingga saat ini belum terdengar tilang bagi kendaraan dengan emisi di atas batas? "Ini tilang belum berjalan karena tingkat kepatuhan pengguna kendaraan terhadap pemenuhan ambang batas baku mutu emisi gas buang masih rendah yakni sebesar 5,43 persen," kata Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Yogi Ikhwan dikutip dari Antara, Kamis (30/3).

Ia melanjutkan, pihaknya terus melakukan upaya untuk mereduksi polusi udara di Ibu Kota dengan mewajibkan uji emisi kendaraan bermotor bagi setiap pengguna kendaraan yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM).

   Baca Juga:Mengisi Daya Motor Listrik Akan Menjadi Gaya Hidup Baru

Uji Emisi Motor

Perlu diketahui, aturan emsisi untuk setiap motor berbeda, jadi jangan disamakan. Berikut ketentuan ambang batas emisi gas buang kendaraan sepeda motor: 

  1. Motor 2-Tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
  2. Motor 4-Tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm.
  3. Motor di atas 2010, 2-Tak maupun 4-Tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

"Dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 juga diatur bahwa sarana kendaraan yang wajib uji emisi adalah mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta," papar Yogi.

Tempat uji emisi untuk kendaraan roda empat yang sudah disediakan saat ini berjumlah 372 tempat dan kendaraan roda dua 118 tempat.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.