Gesits, Volta, dan Selis Dilarang Naikkan Harga Usai Dapat Bantuan
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang mengatakan para produsen dilarang menaikkan harga kendaraan. Pemerintah juga bakal melakukan pengawasan terhadap para produsen yang mendapat bantuan tersebut.
Bantuan subsidi untuk motor listrik saat ini hanya berlaku untuk tiga merek saja, yaitu Gesits, Volta, dan Selis. Jumlah motor listrik yang berhak menerima bantuan sendiri sebanyak 200.000 unit yang akan dimulai pada 20 Maret 2023. Namun, bagaimana jika tiga merek tersebut tiba-tiba menaikkan harganya?
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang mengatakan para produsen dilarang menaikkan harga kendaraan. Pemerintah juga bakal melakukan pengawasan terhadap para produsen yang mendapat bantuan tersebut.
"Kami sebagai pembina industri, kalau pedoman umumnya kami sampaikan ke Anda. Kalau Anda mengikuti program ini, maka Anda tidak bisa menaikkan harga sampai Desember 2023, itu mudah sekali. Maka insentif itu melalui produsen," ujar Agus saat konferensi pers Bantuan Subsidi Kendaraan Listrik di Jakarta, Senin (6/3).
Baca Juga: Suzuki Address Masuk Program Update, 3 Komponen Ini Diduga Bermasalah
Sementara itu, bagi pembeli yang ingin mendapatkan motor listrik subsidi, dealer akan memasukan data sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke Bank BUMN atau Himbara. Jika memenuhi persyaratan, Bank BUMN bakal membayar penggantian klaim insentif bantuan kepada produsen.
“Jadi bantuan ini diberikan kepada produsen. Ini untuk mempermudah kami melakukan kontrol. Jadi ada beberapa lembaga yang memang terlibat dalam skema pembelian kendaraan listrik ini, tentu kami sendiri di Kemenperin, yakni ada Kementerian Keuangan, Manufaktur, Dealership, Verifikator, dan Bank BUMN,” ucap Agus.
Baca Juga: Segera Dibuka, Segini Harga Tiket Gaikindo Jakarta Auto Week 2023
Bukan tanpa alasan baru ketiga produsen itu yang mendapat subsidi. Sebab, motor maupun mobil listrik yang mendapat bantuan pemerintah harus diproduksi di Indonesia dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. "Produsen harus mendaftarkan jenis kendaraan yang telah memenuhi nilai TKDN 40% yang disyaratkan dalam sistem," kata Agus.