IMI Dorong Legalitas Motor Kustom dan Konversi Listrik di Indonesia
Industri kustom atau konversi motor listrik di Indonesia punya banyak peminat. Namun, untuk mengurus legalisasi agar layak berseliweran di jalan masih cukup sulit.
Industri kustom atau konversi motor listrik di Indonesia punya banyak peminat. Namun, untuk mengurus legalisasi agar layak berseliweran di jalan masih cukup sulit.
Ketua MPR sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo sedang mendorong pemerintah agar kendaraan-kendaraan custom bisa mendapatkan legalitas di jalanan. Dirinya menyarankan agar legalisasi kendaraan custom dan konversi berbahan bakar minyak ke listrik tidak lagi berdasarkan nomor mesin, melainkan nomor sasis.
Baca Juga: Helm Berteknologi MIPS Bisa Lindungi Otak, Begini Cara Kerjanya
"Kendaraan custom, mesinnya itu kebanyakan tidak berdasarkan pabrikan awalnya. Karena pabriknya sudah tutup maupun kesulitan mendapatkan dari berbagai sumber lainnya. Lagipula, hampir seluruh negara maju dunia tidak lagi memakai nomor mesin sebagai legalitas kendaraan, melainkan memakai nomor sasis," ujar Bamsoet dikutip dari laman MPR.
Bamsoet menjelaskan solusi menggunakan nomor sasis juga sangat tepat sebagai jalan keluar untuk legalitas kendaraan konversi dari berbahan bakar fosil ke listrik yang saat ini sedang digencarkan.
Mengingat saat ini, walaupun sudah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 65 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 15 Tahun 2022, legalitas kendaraan konversi masih terbentur ketentuan adanya nomor mesin di STNK dan BPKB. Padahal, kendaraan listrik tidak memiliki mesin.
Baca Juga: Perbedaan Ukuran Dimensi Suzuki V-Strom 250SX dan KTM 250 Adventure
Bamsoet mengatakan penyelesaian peraturan dan prosedur legalitas kendaraan kustom dan konversi sangat penting. Sehingga, para modifikator dan builder bisa memiliki acuan yang jelas dalam memodifikasi dan mengkonversi kendaraan, agar bisa legal digunakan di jalan raya.
"Industri kendaraan kustom dan konversi bisa dijadikan sebagai salah satu sektor penyelamat perekonomian dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19. Sekaligus memajukan UMKM dan ekonomi kreatif. Mengingat sektor UMKM adalah penyumbang terbesar berbagai kebutuhan pelaku usaha kendaraan kustom dan konversi, dari mulai helm, knalpot, spion, jaket hingga sepatu, dan berbagai kebutuhan lainnya," jelas Bamsoet.