Keberadaan Jalan Tol bagi Sepeda Motor Bisa Menyelamatkan Banyak Nyawa?
Menurut Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, keberadaan jalan tol bagi sepeda motor bisa menyelamatkan banyak nyawa dan menekan angka kecelakaan sepeda motor di jalan raya.
Selain soal aturan, secara keamanan motor dilarang melintas di jalan tol. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005. Jalan tol sendiri memang hanya diperuntukkan bagi kendaraan beroda empat atau lebih.
Tetapi, aturan tersebut direvisi lewat PP Nomor 44 Tahun 2009 yang menambahkan satu ayat pada Pasal 38. Dalam aturan yang direvisi itu, sepeda motor dapat melintas di jalan tol, tapi dengan syarat.
"Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih," bunyi Pasal 38 Ayat (1a).
Baca Juga: Buntut Demo Ojol, Penerapan Jalan Berbayar (ERP) Jakarta Dikaji Ulang
Menurut Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo keberadaan jalan tol bagi sepeda motor bisa menyelamatkan banyak nyawa dan menekan angka kecelakaan sepeda motor di jalan raya. Selain juga dapat mengurai kepadatan jalan umum dengan kendaraan roda dua, serta dapat meningkatkan potensi pendapatan para pengelola jalan tol itu sendiri.
"Saya tantang para pengelola jalan tol, khususnya yang sudah mengeruk keuntungan besar dari hak pengelolaan jalan tol selama ini untuk ikut memikirkan pembangunan jalur khusus sepeda motor tanpa dana pemerintah. Jalur tol khusus sepeda motor tersebut dapat dibuat di sisi kanan dan kiri jalur tol yang masih ada lahan kosongnya. Seperti di tol Trans Jawa, Cipularang, maupun tol Jagorawi," kata Bamsoet dikutip dari situs resmi MPR RI, Rabu (15/2).
Baca Juga: Amankah Motor Listrik Konversi Melewati Banjir?
Perlu diketahui, saat ini di Indonesia sudah memiliki jalan tol yang bisa dilalui sepeda motor yakni di Bali melalui Bali Mandara Toll Road serta Jagat Kerthi Toll Road yang sedang dibangun untuk mempermudah akses Gilimanuk – Mengwi.
Ia juga memaparkan, sampai November 2022 tercatat jumlah kendaraan bermotor di Indonesia dari mulai mobil pribadi, bus, mobil barang, sepeda motor, hingga kendaraan khusus sudah mencapai 151,9 juta unit.
"Khusus untuk sepeda motor, sudah mencapai 126 juta unit. Terbesar berada di Jawa Tengah (17,6 juta unit), Jawa Timur (17,3 juta unit), DKI Jakarta (17,1 juta unit), dan Jawa Barat (15,7 juta unit)," ujar Bamsoet.