Konversi Motor Listrik, Mesin Lama Akan Dihancurkan?

Rabu, 1 Februari 2023 13:00
Gemilang Isromi Nuar

Setiap pembelian unit motor listrik atau modifikasi motor bensin menjadi listrik, akan mendapatkan subsidi sebesar Rp 7 juta.

Konversi Motor Listrik, Mesin Lama Akan Dihancurkan?

Rencana subsidi yang diberikan pemerintah terhadap pembeli motor listrik akan segera terwujud. Nantinya, setiap pembelian unit motor listrik atau konversi motor bensin menjadi listrik bakal mendapatkan subsidi sebesar Rp 7 juta.

Namun terkait mengubah motor konvesional ke listrik, pemerintah telah membuatkan syarat agar mendapatkan subsidi. Setiap pembelian unit motor listrik atau modifikasi motor bensin menjadi listrik mendapatkan subsidi sebesar Rp 7 juta.

"Syarat pertama motornya harus paling tua kira-kira 7 tahun, 7 sampai 10 tahun, jadi jangan terlalu tua juga. Jika di luar itu tidak akan diloloskan. Karena ini harus diperiksa lagi seakan-akan motor baru. Nanti habis sertifikasi di balai di Kemenhub, harus diganti STNK lagi, dicek, semua akan dicek ulang," ujar Dadan Kusdiana dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/1).

Motor Listrik

   Baca Juga: Meski Nilainya Turun, Subsidi Motor Listrik Akan Diumumkan Februari

Selanjutnya, konversi motor listrik juga akan dibatasi. Usulan saat ini yakni konversi dilakukan pada motor dengan rentang kapasitas 100 cc hingga 125 cc. "Karena jika dilihat, populasi pengguna motor dengan kapasitas tersebut dinilai cukup besar," ujar Dadan.

Kemudian yang menjadi perhatian saat dikonversi menjadi listrik, harus merelakan mesin motor lama.

"Motor yang sudah konversi pasti tidak menggunakan BBM, mesinnya nanti akan dihancurin. Untuk menghindari mesin digunakan yang lain," kata Dadan.

Honda CB 100 Dikonversi Jadi Motor Listrik , Tampangnya Dibikin Tetap Orisinal

   Baca Juga: Daftar Motor Listrik yang Berpotensi Dapat Subsidi Rp 7 Juta

Sementara itu, kendaraan yang dikonversi dikabarkan bakal mendapat keterangan khusus di STNK dan BPKB. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi. 

"Di STNK dan BPKB ke depan keterangannya yaitu akan CC/kWh sudah siap, sehingga nanti tinggal tunggu saja informasi dari pemerintah pusat ketika ada pergantian baterai," kata Firman dikutip dari laman Kakorlantas.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.