Masalah Rangka eSAF, Tes Karat Jadi Syarat Uji Tipe Kendaraan?

Minggu, 1 Oktober 2023 23:15
Gemilang Isromi Nuar

KNKT memberikan beberapa rekomendasi untuk peningkatan kualitas yang disesuaikan dengan iklim indonesia.

Masalah Rangka eSAF, Tes Karat Jadi Syarat Uji Tipe Kendaraan? Proses welding rangka eSAF yang digunakan di Honda Genio.

OTORIDER - Mengenai rangka eSAF motor Honda yang dinilai berkarat, keropos, hingga patah, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengatakan struktur rangka tersebut cukup kuat dan tidak memiliki daerah kritis.

Namun, dalam temuan rangka eSAF dari motor konsumen terdapat karat yang merupakan gabungan dari berbagai jenis karat. Penyebabnya, kelembaban udara di sekitar rangka, sisa kotoran akibat motor jarang dirawat atau bersihkan, dan lainnya.

Menanggapi masalah tersebut, KNKT memberikan beberapa rekomendasi untuk peningkatan kualitas yang disesuaikan dengan iklim Indonesia.

"Edukasi terkait perawatan dan pemeliharaan sepeda motor perlu dilakukan juga mengingat kebiasaan membersihkan sepeda motor yang berbeda-beda antar konsumen. Lingkungan kita juga cenderung lembab," ujar Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono dalam keterangan resmi, Rabu (27/9).

Merujuk peta korosi dunia yang dikembangkan sesuai ISO 9223 tentang sistem klasifikasi laju korosi carbon steel berdasarkan kondisi atsmofer lingkungan, Indonesia berada pada laju korosi parah.

"KNKT merekomendasikan Kemenhub menjadikan ketahanan karat sebagai bagian dari persyaratan kelaikan uji tipe pada setiap model kendaraan roda dua atau lebih yang akan dipasarkan," papar Soerjanto.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo  mengatakan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, setiap konsumen memiliki hak atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan.

"Dalam hal ini keselamatan itu ketika mengonsumsi barang dan jasa, termasuk juga menggunakan. Jadi, ketika menggunakan barang tersebut, ternyata tidak aman dan juga tidak selamat, maka juga harus ada kompensasi atau ganti rugi di sana, hak sebagai konsumen juga di sana," jelas Rio saat ditemui OtoRider di Kantor YLKI, Jakarta beberapa waktu lalu. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.