Menyasar Pelanggar Lalu Lintas, Polresta Tangerang Gunakan ETLE Drone
Penggunaan drone ini akan menyasar pengendara yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus lalu lintas
Setelah mengoperasikan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui kamera yang ditempatkan pada jalan raya, kini Polresta Tangerang bakal menerapkan tilang ETLE menggunakan drone.
Kepala Satlantas Polresta Tangerang, Kompol Fikry Ardiansyah mengatakan pihaknya sedang menguji coba tilang ETLE yang menggunakan drone tersebut. “Ini merupakan salah satu inovasi Satlantas Polresta Tangerang dalam penilangan,” kata Fikri dikutip dari NTMC Polri, Jumat (10/2).
Walaupun uji coba drone masih dalam tahap riset, penggunaan drone ini diklaim merupakan bentuk tindak lanjut dari perintah Kapolri melalui Kakorlantas Mabes Polri.
"Penggunaan drone ini akan menyasar pengendara yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus lalu lintas. Untuk sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan berboncengan menggunakan sepeda motor lebih dari dua orang," ujar Fikri.
Baca Juga: Kawasaki New KLX150 Punya 3 Varian, Ini Bedanya
Dalam uji coba, drone ini mampu bertahan selama sekitar 25 menit dengan spesifikasi sesuai drone yang ada. Nantinya, dua unit drone akan digunakan untuk titik-titik yang memang rawan terjadi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Kebijakan ini sendiri berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Beberapa jenis pelanggaran yang terkena ETLE yaitu menggunakan marka jalan, tidak mengenakan sabuk pengaman, bermain gawai, dan melebihi batas kecepatan yang sudah tertuang dalam PP Nomor 79 Tahun 2013 dan UU LLAJ 22/2009.
Baca Juga: Tanggapan Penggiat Konversi Soal Insentif Motor Listrik
Dikutip dari dephub.go.id, batas kecepatan kendaraan juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Kecepatan maksimum yang diizinkan untuk kendaraan bermotor dibedakan oleh kelas jalan.
Pengendara tidak boleh mengemudikan kendaraannya di atas 80 kilometer per jam di jalan antarkota. Untuk jalan kawasan perkotaan, batas kecepatannya adalah 50 kilometer per jam. Sementara itu, batas kecepatan jalan pemukiman adalah 30 kilometer per jam.