Mode 'Helikopter', Trik Pengendara untuk Selewengkan BBM Subsidi?
Modus mode helikopter ini biasa digunakan dari semua jenis kendaraan dari motor, mobil, truk, hingga bus pariwisata.
OTORIDER - Sebagai upaya mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembatasan pembelian BBM, khususnya jenis Pertalite (RON 90).
Peraturan ini dinilai perlu dalam upaya penyaluran subsidi melalui BBM agar lebih tepat sasaran dan tidak terjadi penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Namun, masih saja ada yang mencari celah demi mendapatkan BBM lebih.
Dalam kasus yang ditemukan, terdapat potensi menyalahgunakan BBM subsidi dengan modus 'Helikopter'. Pada modus ini, sebuah kendaraan terus menerus mengisi BBM bersubsidi berulang kali.
"Modus 'Helikopter' di sini dimaksudkan adalah pengisian yang dilakukan berulang-ulang dengan menggunakan kendaraan bersama, tapi menggunakan pelat nomor QR code yang berbeda," kata Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta yang disiarkan melalui YouTube, Rabu (22/11).
Ia mengungkapkan, mode helikopter ini biasa digunakan di semua jenis kendaraan dari motor, mobil, truk, hingga bus pariwisata. "Semuanya terindikasi sudah menjalin kerja sama antara pelaku dan oknum operator SPBU," ujar Riva.
Modus terbaru bus pariwisata adalah dengan melakukan pengisian BBM subsidi dalam waktu lama, bus yang sama masuk ke SPBU secara berulang kali, dan antrean kendaraan yang panjang di SPBU.
"Penyelewengan juga bisa dilakukan dengan memalsukan dokumen pemerintah bagi petani dan nelayan. Di mana, untuk nelayan petani yang melakukan pengambilan atau diizinkan melakukan pengambilan menggunakan jerigen. Ini terkadang menggunakan surat rekomendasi yang digandakan," papar Riva.
Untuk itu, menurutnya terdapat kendaraan yang harus dicurigai, yakni:
- Truk melakukan pengisian BBM di SPBU dalam waktu lama (maksimal 20 menit).
- Mobil pribadi melakukan pengisian BBM dalam waktu lama (maksimal 10 menit).
- Motor modifikasi dengan menggunakan lebih dari satu jerigen.
- Kendaraan yang sama masuk secara berulang.
- Antrean kendaraan yang panjang di SPBU.
Pembatasan penyaluran BBM sendiri sudah ditentukan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020. Khusus untuk sepeda motor, rencana aturan pembatasan isi BBM Pertalite sedang dirumuskan. (*)