Muncul Wacana Jalan Berbayar, Apakah Motor Termasuk?

Muncul Wacana Jalan Berbayar, Apakah Motor Termasuk?
Selasa, 10 Januari 2023 13:00
Gemilang Isromi Nuar

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana kembali menerapkan kebijakan jalan berbayar secara elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Namun, apakah kebijakan ini berlaku juga untuk motor?

Dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang ditetapkan, dijelaskan secara rinci terkait definisi, pengawasan, penanggung jawab, ruas jalan, jenis kendaraan yang dibatasi, jam berlaku, sampai sanksinya.

"Semua Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik dapat melalui Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, kecuali kendaraan bermotor alat berat," tulis Pasal 11 ayat (1).

"Jalur sepeda yang tersedia dalam Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik tetap beroperasi dan dapat dilewati oleh sepeda termasuk sepeda listrik tanpa dikenakan Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik," tulis Pasal 11 ayat (4).

Mengacu pada dua pasal tersebut, artinya hanya sepeda listrik saja yang bisa beroperasi tanpa harus membayar untuk melintasi jalan berbayar tersebut.

   Baca Juga: Jadi yang Pertama, Negara Ini Bagikan Motor Listrik Gratis ke Warganya

Kebijakan jalan berbayar ini bakal dilaksanakan di ruas jalan dan pada waktu tertentu. "Pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB," demikian bunyi Pasal 10 Ayat (1) dalam Raperda tersebut.

Jalan Berbayar (ERP)

Adapun usulan tarif, Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan besarannya berkisar antara Rp5.000 sampai Rp19.900 untuk sekali melintas. Rencananya jalan berbayar ini akan mulai diuji coba pada 2022 dan beroperasi pada 2023.

   Baca Juga: Januari 2023, Berikut Pilihan Model dan Harga Baru Motor Matic Suzuki

Sebelumnya, tahap awal uji coba jalan berbayar elektronik akan dimulai dari Simpang CSW sampai Bundaran HI sepanjang 6,12 kilometer.

"Kita baru akan mencoba 6,12 km dari simpang Cakra Selaras Wahana (CSW) ke arah utara sampai dengan Bundaran HI saja," kata Kepala Unit Sistem Jalan Berbayar Elektronik DKI, Zulkifli dalam forum diskusi publik, Kamis (16/12).

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.