Pemkot Surabaya Bakal Pakai Motor Listrik Buat Kendaraan Dinas

Sabtu, 21 Januari 2023 11:00
Ruslan Abdul Gani

Dalam rangka mendukung program pemerintah pusat, kendaraan operasional Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal diganti dengan motor listrik tahun 2023 ini.

Pemkot Surabaya Bakal Pakai Motor Listrik Buat Kendaraan Dinas

Dalam rangka mendukung program pemerintah pusat, kendaraan operasional Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal diganti dengan motor listrik pada 2023 ini. Seluruh kendaraan bermotor roda dua di Kota Surabaya akan dihitung dan dialihkan menjadi sepeda motor listrik, baik dikonversi ataupun membeli unit baru.

Melansir dari Surabaya.go.id, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dan menyampaikan kepada kejaksaan untuk memohon pendampingan soal pengalihan kepada kendaraan listrik. “Insya Allah seluruh kendaraan bermotor roda dua di Kota Surabaya akan kita hitung dan akan kita alihkan menjadi sepeda motor listrik. Entah nanti kita konversi dan kita lelang, kita jual lalu beli untuk kendaraan listrik,” ujar Eri.

   Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Ada Pengkategorian SIM C pada Pengguna Motor

Ia juga memastikan bahwa sudah menyampaikan rencana itu kepada Kemenhub dan nantinya akan menyiapkan tutor guna menyukseskan rencana tersebut. Bahkan, ia meyakini nantinya akan dibantu juga oleh pihak kepolisian, terutama Kasatlantas Polrestabes Surabaya untuk pengurusan surat-surat kendaraan listrik itu. 

Deretan Motor Listrik

“Jadi, ini untuk mendukung program pemerintah pusat dan juga untuk mengurangi polusi di Surabaya. Penggunaan kendaraan listrik ini juga dapat menghemat anggaran kita,” kata Eri.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ira Tursilowati menjelaskan dasar kebijakan penggunaan kendaraan listrik ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 Nomor 17. Termasuk juga Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 pasal 346 serta Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Bab Biaya Pemeliharaan dan BBM Kendaraan Dinas.

Deretan Motor Listrik

Ia memastikan saat ini kendaraan dinas di Pemkot Surabaya sebanyak 4.486 unit. Kemudian kendaraan operasional dinas yang terdiri dari roda dua sebanyak 2.665 unit. Untuk roda dua dan usianya sudah 7 tahun atau lebih dari 7 tahun serta kondisinya masih baik atau kurang baik sebanyak 1.381 unit. Sementara, kondisi yang rusak berat sebanyak 509 unit. Sedangkan, kendaraan roda dua yang usianya kurang dari 7 tahun dan kondisinya baik atau kurang baik sebanyak 764 unit, serta yang rusak berat sebanyak 11 unit.

   Baca Juga: Detail Spesifikasi Lengkap Yamaha Grand Filano Hybrid-Connected

“Jadi, kemungkinan di tahap awal ini, kita akan melelang sebanyak 520 unit kendaraan roda dua yang kondisinya sudah rusak berat, dan nanti kita akan ganti ke kendaraan roda dua berbahan listrik,” jelas Ira.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.