Polri Uji Alat Pengukur Kebisingan Knalpot
Korlantas Polri tengah membuat langkah khusus terkait penegakan hukum pengguna knalpot bising.
Korlantas Polri tengah membuat langkah khusus terkait penegakan hukum pengguna knalpot bising. Salah satu upayanya yaitu dengan menyiapkan alat khusus yang bisa mengukur kebisingan knalpot motor.
Nantinya, diharapkan alat ini membuat kepolisian memiliki parameter yang baku sebelum melakukan penilangan. Dirgakkum Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menyaksikan secara langsung demo alat pengukur kebisingan kendaraan bermotor roda dua.
Baca Juga: Kawasaki Rilis Warna Baru Ninja ZX-25R ABS SE, Harga Rp 125 Jutaan
“Hari ini tadi melihat demo salah satu alat yang mendukung untuk penegakan hukum di bidang lalu lintas yaitu alat pengukur kebisingan. Nantinya akan digunakan oleh penegak hukum di bidang lalu lintas untuk mengukur tingkat kebisingan yang dikeluarkan dari knalpot tersebut, baik roda dua maupun roda empat. Kalau sekarang ini istilah kasarnya knalpot brong itu seringkali menimbulkan keresahan masyarakat,” ujar Aan Suhanan dikutip dari NTMC Polri.
Berkat adanya alat pengukur kebisingan ini, akan diketahui ambang batas yang sudah sesuai dengan peraturan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Menteri Kesehatan.
Baca Juga: Ramaikan PRJ 2023, ENEOS Kenalkan Produk Oli Motor Matic
“Ada batas maksimal tingkat kebisingan yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor itu berapa desimeter itu ada. Jadi, ini akan melengkapi tugas di lapangan nantinya untuk penegak hukum di bidang ambang kebisingan tadi,” ucap Aan.
Kemudian, Aan berharap penegakan hukum yang dilakukan dengan melihat spesifikasi teknik kelengkapan kendaraan bermotor serta ditambah alat kebisingan, akan memberikan kepastian bahwa kendaraan tersebut mengeluarkan suara yang melebihi ambang kebisingan untuk kepastian hukum.