Seharusnya Kebijakan Tilang Uji Emisi Tetap Dilanjutkan?
Keputusan pemberhentian hanya akan menambah ketidakpastian dalam pengangann polusi.
OTORIDER - Sebanyak 186.676 mobil dan motor sudah melakukan uji emisi di DKI Jakarta demi menghindari sanksi tilang uji emisi. Namun, kebijakan tilang ini akhirnya diberhentikan setelah dinilai tidak efektif.
"Untuk ke depan tidak ditilang tidak lulus, tapi diimbau untuk diservis. Imbauan juga untuk dealer dapat membantu servis ranmor kendaraan bermotor tersebut," ujar Kasatgas Penanggulangan Polusi Udara, Kombes Pol Nurcholis dalam keterangannya, Senin (11/9).
Ia menambahkan, sejak 1-7 September terdapat 850 kendaraan yang tak lulus uji emisi, 66 di antaranya sudah dikenakan sanksi tilang.
Baca Juga: Catat! Ini Syarat Agar Kendaraan Lulus Uji Emisi
Melihat hal itu, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitias Trisakti, Trubus Rahardiansyah mengatakan keputusan ini akan menambah ketidakpastian dalam penanganan polusi.
"Hal itu merupakan inkonsistensi kebijakan, bisa dibilang kebijakan yang panik tidak ada perencanaan yang matang dan tidak ada partisipasi publik terlebih dahulu," kata Trubus saat dihubungi OtoRider, Selasa (12/9).
Ia menyimpulkan pemberhentian mendadak tilang emisi ini akan membuat masyarakat bingung dan mempermalukan sebuah instansi terkait. "Malah mempermalukan Polri dan Pemprov yang sudah melakukan tindakan tilang. Seharusnya, kebijakan tilang ini harus terus dilakukan, tapi jangan ada sanksi, motor atau mobil yang tidak lulus dibawa ke bengkel langsung yang sudah disubsidi," papar Trubus.
Baca Juga: September 2023, Simak Pantauan Harga Terbaru Honda PCX 160!
Sementara itu terkait pemberhentian tilang ini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan hal itu merupakan kewenangan pihak penegak hukum.
"Sanksi tilangnya dihentikan? Ngikut saja. Terserah teman-teman polisi tahu kebijakannya," kata Heru di Balai Kota DKI, Senin (11/9). (*)