Uji Emisi Sebagai Syarat Perpanjang STNK Segera Diberlakukan
Kebijakan ini sebagai upaya menekan produksi polusi dari gas emisi kendaraan bermotor,
OTORIDER - Sanksi tilang bagi motor atau mobil wajib uji emisi memang sudah diberhentikan, setelah dinilai tidak efektif. Namun, lulus uji emisi sebagai salah satu syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) akan diberlakukan dan sudah disetujui oleh presiden.
"Kalau tidak lolos uji emisi, tidak bisa perpanjang STNK, kena tilang juga. Hal ini upaya yang tidak sederhana bersama polisi dan sudah disetujui oleh Presiden dan akan kita lakukan," kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dalam acara Seminar Nasional IKAXA 2023 yang disiarkan melalui YouTube, Kamis (14/9).
Baca Juga: Jadi Wadah Informasi dan Edukasi, Berikut Jadwal IMOS+ 2023
Kebijakan itu menurut Budi, sebagai upaya menekan polusi dari gas emisi kendaraan bermotor, yang mana nantinya bisa memperbaiki kualitas udara. Dalam menjalankan program ini, pihaknya juga turut menggandeng instansi terkait.
"Semua harus bekerja bersama-sama. Ada Mandiri, Hyundai, dan lainnya dan kita sebenarnya punya peran. Percuma kalau pemerintah buat keputusan tapi hanya dianggap angin," papar Budi.
Baca Juga: Unik! Konsumen & Pemilik Bengkel Bisa Punya Suku Cadang Merek Sendiri
Sebelumnya, untuk mencapai udara bersih dari polusi, Pemprov DKI Jakarta akan mencari cara lain setelah tilang uji emisi. "Sanksi tilang terhadap pengendara bukanlah target utama dalam penerapan aturan uji emisi. Kalau tilang di lapangan itu kan memerlukan tenaga, waktu. Ya kami cari yang efisien saja," ujar Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Saat ini, pihaknya sedang mencari alternatif lain terkait penegakan aturan uji emisi. "Nanti kita diskusi lagi. Intinya yang penting adalah uji emisi. Kan para ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) sudah melakukan uji emisi," kata Heru. (*)