Ujian Praktik SIM CI dan CII Boleh Pakai Motor Sendiri
Saat ini Korlantas Polri mulai membagi SIM C ke dalam tiga bagian, yakni SIM CI dan CII.
Saat ini Korlantas Polri mulai membagi SIM C ke dalam tiga bagian, yakni SIM C, CI, dan CII. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Kategori pertama, yaitu SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc. Lalu yang kedua ada SIM CI untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.
Penggolongan SIM ini pun akan segera diaplikasikan. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan warga yang hendak melakukan ujian praktik untuk mendapatkan SIM CI atau CII boleh menggunakan kendaraan pribadi.
Baca Juga: Lima Daerah Ini Terapkan Pemutihan Pajak 2023
“Ada yang mau datang sendiri pake motornya, boleh, silakan aja. Kami kan melayani masyarakat, kami siapkan apa yang mau diini (dipakai), kalau enggak mau pake ini (motor yang disiapkan), boleh (bawa sendiri),” ujar Yusri di Jakarta, Kamis (26/1).
Yusri menambahkan, tidak ada batasan percobaan dalam praktik ujian SIM. Dengan demikian, warga dipersilakan melakukan percobaan atau praktik mengemudi lebih dari sekali dalam ujian SIM.
“Dalam aturan perpol, sekali tes, gagal, harus ulang lagi dua minggu kan. Sekarang boleh dikasih terus, saya sudah instruksi kan kepada seluruh Kasatlantas, seluruh Kasi SIM, suruh ulangi dia sampai dia bisa,” jelasnya.
Baca Juga: Meski Nilainya Turun, Subsidi Motor Listrik Akan Diumumkan Februari
Selain itu, ia menyampaikan Korlantas mengadakan pelatihan ujian SIM secara gratis setiap Sabtu di semua Satuan Lalu Lintas, termasuk yang ada di Daan Mogot. “Semua Satlantas, boleh datang hari Sabtu. Di situ ada pelatihan ujian praktik. ‘Oh saya Senin ada ujian praktik nih ambil SIM’. Datang dulu, latihan di sini, gratis. Coba sampai bisa di situ,” kata Yusri.
Sumber: Gatra