Akan Ada Jalan Layang Khusus Sepeda Motor di Jakarta?
Jalan layang khusus sepeda motor, yang dikenal dengan nama "Jalan Layang Motor", merupakan salah satu solusi mengatasi kemacetan.
OTORIDER - Jakarta telah mengembangkan beberapa inisiatif untuk meningkatkan infrastruktur transportasi guna mengatasi kemacetan. Dalam rencana kerja Calon Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, ia mengatakan ingin membuat jalan elevated atau jalan layang khusus motor dan sepeda apabila dirinya terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta pada Pilgub 2024.
"Kalau perlu dibuatkan elevated, elevated buat siapa? Khusus untuk sepeda dan motor. Supaya di bawah kemacetan bisa berkurang banyak di Sudirman-Thamrin. Ini contoh saja," kata Pramono.
Ia pun beralasan jalur khusus sepeda dan motor sudah diterapkan di negara maju serta dapat menjadi cara alternatif. "Pedestrian di wilayah Sudirman-Thamrin kini belum termanfaatkan dengan maksimal," papar Pramono.
Di Jakarta sendiri memiliki beberapa jalan layang atau dikenal sebagai Jalan Layang Non Tol (JLNT). Namun, jalan tersebut dilarang digunakan untuk pemotor. Larangan ini berlaku karena alasan keamanan dan kelancaran lalu lintas.
"Demi keselamatan bersama, pengguna sepeda motor diimbau tidak melintasi tiga JLNT itu agar tidak terjadi kecelakaan yang melibatkan sepeda motor, mobil, atau kendaraan roda empat," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Latif Usman dikutip dari NTMC Polri.
Menggabungkan jalur sepeda motor dan mobil dalam satu jalan layang dapat menimbulkan berbagai risiko, termasuk angin samping yang bisa sangat berbahaya bagi pengendara sepeda motor. "Jalan yang tidak lebar, kemudian lalu lintas campuran dan arah angin menjadi pertimbangan sepeda motor dilarang melintasi JLNT," ujar Latif.
Larangan sepeda motor melintas di JLNT Jakarta memang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (*)