Aman, Motor Tidak Terdampak Pembatasan BBM Pertalite

Selasa, 10 September 2024 10:00
Gemilang Isromi Nuar

Sebelumya sempat beredar revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014, dimana motor 150 cc ke atas dilarang menggunakan BBM jenis ini.

Aman, Motor Tidak Terdampak Pembatasan BBM Pertalite Ilustrasi BBM Pertalite.

OTORIDER - Kebijakan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite sempat menjadi perbincangan, terlebih setelah  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyebutkan pembatasan pembelian BBM bersubsidi bakal diterapkan setelah adanya penetapan Peraturan Menteri (Permen).

"Kemungkinan pelaksanaan pembatasan BBM bersubsidi akan dimulai pada 1 Oktober 2024. Karena begitu aturannya keluar, Permen-nya keluar,” ujar Bahlil dalam keterangan resmi.

Tapi, apakah kebijakan ini akan berdampak kepada pengguna motor? Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan rencana pengetatan seleksi konsumen BBM bersubsidi Pertalite tidak akan menyasar pada kendaraan jenis sepeda motor.

"BBM subsidi untuk sepeda motor tuh enggak akan dicabut. Yang mau kita tertibkan adalah subsidi yang 6-7% yang orang itu enggak berhak terima," kata Luhut dalam acara Indonesia International Sustainability Forum (IISF).

Dalam pembatasannya, bakal dilakukan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) pada proses penyaringan data penerima manfaat. "Sistem AI bakal secara otomatis mengenali jenis kendaraan yang tidak terdaftar di program subsidi tepat sasaran," ujar Luhut.

Sebelumnya, sempat beredar revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang bertujuan menyesuaikan kebijakan dengan dinamika terkini di sektor energi.

Dalam revisi Perpres itu, Pasal 3 (2) menetapkan ketentuan baru mengenai BBM Khusus Penugasan atau BBM Bersubsidi, dengan pembatasan spesifik terhadap jenis kendaraan yang diperbolehkan menggunakan Pertalite. Kabarnya, mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc dan motor 150 cc ke atas dilarang menggunakan BBM jenis ini. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.