Awas! Kecelakaan Motor Akibat Lawan Arus Tak Bakal Dapat Santunan

Awas! Kecelakaan Motor Akibat Lawan Arus Tak Bakal Dapat Santunan Ilustrasi pemotor melawan arus.
Rabu, 7 Februari 2024 10:40
Gemilang Isromi Nuar

OTORIDER - Pengendara motor yang melawan arus kembali ditindak. Hal ini terlihat dalam unggahan akun X Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya pada Senin (5/2). Petugas gabungan daru Satlantas Jakarta Timur, TNI, dan Dishub DKI melakukan penindakan terhadap sejumlah pemotor yang melawan arah.

"Sat Lantas Jaktim, TNI & Dishub kegiatan Operasi Lintas Jaya 2024 penindakan roda dua lawan arus di sepanjang flyover Klender dan flyover Pondok Kopi Jakarta Timur," tulis TMC Polda Metro Jaya dalam unggahannya.

Pengendara motor yang melawan arah masih mudah dijumpai di sejumlah lokasi. Padahal, kasus serupa pernah viral akibat kecelakaan di daerah Lenteng Agung, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, yang mana sebuah truk menghantam tujuh motor pelawan arah pada Selasa, 22 Agustus 2023.

Pemerintah sendiri telah memberlakukan hukum tertulis yakni Undang-undang yang diatur dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU LLAJ, sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Sementara itu, PT Jasa Raharja menolak memberikan santunan kepada pengendara motor yang bersalah karena melawan arus. Hal ini pun sesuai UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Jika merujuk pada UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin,” kata Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono dalam keterangan resmi. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.