Cara Perpanjang SIM yang Habis Saat Libur Nataru, Simak Aturannya!

Dipublikasikan : Minggu, 29 Desember 2024 15:45

bagaimana aturan saat perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat libur Natal dan Tahun Baru?

Cara Perpanjang SIM yang Habis Saat Libur Nataru, Simak Aturannya!
Surat Izin Mengemudi (SIM) (Foto : Otorider)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali. Proses perpanjangan ini bertujuan untuk memastikan kelayakan seseorang dalam mengemudi sesuai aturan yang berlaku. Namun, apa yang terjadi jika masa berlaku SIM habis bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), saat pelayanan SIM diliburkan?

Sesuai peraturan, SIM yang sudah mati bahkan hanya satu hari tidak dapat diperpanjang. Pemiliknya harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik. Tapi, untuk libur Nataru kali ini, ada kebijakan khusus bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal libur pelayanan.

Kebijakan Khusus Perpanjangan SIM Saat Libur Nataru

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 25, 26 Desember 2024, dan 1 Januari 2025 tetap diberi kesempatan untuk memperpanjang tanpa harus membuat SIM baru. Mereka dapat melakukan perpanjangan pada periode 27 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Kebijakan ini diumumkan melalui akun resmi TMC Polda Metro di media sosial.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25, 26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan tanggal 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” dikutip dari akun X TMC Polda Metro pada Minggu (29/12).

Syarat Perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang SIM, pemohon perlu menyiapkan dokumen dan persyaratan berikut:

  1. KTP Asli dan dua lembar fotokopi.
  2. SIM Asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi.
  3. Surat Keterangan Kesehatan, yang dapat dibuat di lokasi perpanjangan SIM.
  4. Hasil Tes Psikologi, yang dapat dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
  5. Formulir Pengajuan Perpanjangan SIM, yang harus diisi lengkap.
  6. Bukti Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan.

Biaya Perpanjangan SIM

Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, berikut rincian biaya perpanjangan SIM:

  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM CI: Rp 75.000
  • SIM CII: Rp 75.000

Tips Perpanjangan SIM

Untuk menghindari kerepotan, pemilik SIM sebaiknya memanfaatkan layanan perpanjangan online jika tersedia. Selain itu, pastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum datang ke lokasi pelayanan.

Dengan kebijakan khusus selama libur Nataru ini, masyarakat tetap dapat memperpanjang SIM mereka dengan mudah meskipun masa berlaku habis pada tanggal libur pelayanan. Pastikan untuk mengikuti jadwal dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.