DPR Usulkan SIM Berlaku Seumur Hidup, Berapa Batas Usia Memilikinya?

Dipublikasikan : Jumat, 6 Desember 2024 07:11

Usulan ini tentu mengundang perhatian publik karena menyangkut efisiensi dan kenyamanan masyarakat. Namun, keamanan dan regulasi, perlu dipertimbangkan.

DPR Usulkan SIM Berlaku Seumur Hidup, Berapa Batas Usia Memilikinya?
Surat Izin Mengemudi (SIM) (Foto : Otorider/Gemilang Isromi Nuari)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Korlantas Polri Rabu (4/12), muncul usulan menarik terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Anggota DPR mengajukan ide agar SIM dan STNK tidak perlu diperpanjang secara berkala, melainkan berlaku seumur hidup.

Usulan ini disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding yang menilai bahwa proses perpanjangan SIM dan STNK seringkali membebani masyarakat. "Saya pernah mengusulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup dilakukan sekali seumur hidup, seperti KTP, agar masyarakat tidak kesulitan," ungkap Sarifuddin dalam rapat yang disiarkan melalui YouTube.

Ia juga mengkritik bahwa perpanjangan SIM dan STNK cenderung menguntungkan vendor atau pihak tertentu, bukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat. Sebagai solusi, Sarifuddin menyarankan mekanisme pencabutan SIM dengan cara melubangi kartu. 

"Jika terjadi pelanggaran, SIM cukup dilubangi hingga maksimal tiga kali. Masyarakat perlu menunggu lagi sekian tahun, baru bisa membuat SIM lagi," ujar Sarifudin.

Batas Usia Memiliki SIM

Hal ini patut menjadi pertanyaan jika SIM diberlakukan seumur hidup, adakah batas usia sesorang memiliki SIM? mengingat dengan usia yang semakin bertambah, biasanya keahlian mengemudi seseorang bisa menurun. Jika melihat dalam peraturan Perpol 02 tahun 2023 tentang SIM dalam pasal 9 Perpol tersebut, berbunyi:

"Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dilakukan dengan ketentuan: memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen," tulis pasal itu. Sehingga, pembuat SIM harus berusia minimal 17 tahun dan tidak ada batasan umur.

Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menilai usia ideal untuk mengemudi adalah antara 17 hingga 55 tahun. "Setelah usia 55 tahun atau jika memiliki riwayat penyakit, kemampuan motorik dan mental pengemudi perlu diuji ulang. Idealnya, untuk usia lanjut, perpanjangan SIM dilakukan setiap tahun," ujar Sony kepada Otorider.

Tanggapan Polri

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menanggapi usulan ini dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "MK telah memutuskan bahwa SIM tidak dapat berlaku seumur hidup. Salah satu alasannya adalah kebutuhan forensik kepolisian, seperti perubahan identitas dalam jangka waktu tertentu," ujar Aan.

Meski demikian, Polri tetap menghargai masukan tersebut dan berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan terkait SIM, STNK, dan TNKB. "Kami akan mengkaji lebih lanjut berbagai usulan ini agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," tambah Aan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.