Kebijakan Pajak Baru, Ini Motor Mewah yang Kena PPN 12%
Motor premium seperti Honda, Yamaha, dan Kawasaki harganya akan terpengaruh oleh kebijakan tarif PPN menjadi 12% untuk barang mewah.
OTORIDER- Pemerintah Indonesia akan menetapkan kebijakan baru dengan menaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk produk tertentu yang dikategorikan sebagai barang mewah.
"PPN adalah undang-undang, ya akan kita laksanakan, tapi selektif. Hanya untuk barang mewah," kata Prabowo
Keputusan ini memengaruhi harga kendaraan bermotor, terutama motor premium dari merek-merek seperti Honda, Kawasaki, dan Yamaha. Marketing Director PT Astra Honda Motor (AHM), Octavianus Dwi Putro, mengungkapkan bahwa kenaikan tarif PPN akan berdampak pada harga jual produk mereka.
"Simulasi kami menunjukkan kenaikan harga bervariasi tergantung daerah, mulai dari Rp700.000 hingga Rp2 juta per unit untuk tipe tertentu," ungkap Octa di Cikarang.
Aturan Barang Mewah yang Terkena PPN 12%
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021, kendaraan bermotor yang masuk kategori barang mewah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Berikut pengelompokannya:
Pasal 22:
Kendaraan roda dua atau tiga dengan kapasitas silinder 250 cc hingga 500 cc.
Kendaraan khusus untuk medan ekstrem seperti salju atau pegunungan dikenakan PPnBM sebesar 60%.
Pasal 23:
Kendaraan roda dua atau tiga dengan kapasitas silinder lebih dari 500 cc.
Kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder lebih dari 4.000 cc.
Trailer atau semi-trailer tipe caravan dikenakan PPnBM hingga 95%.
Dampak pada Harga Motor Premium
Beberapa model motor premium dari merek ternama seperti Honda, Yamaha, dan Kawasaki diperkirakan mengalami kenaikan harga. Contohnya, motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc yang tergolong barang mewah akan terpengaruh langsung oleh kebijakan ini.
Kenaikan harga ini menjadi tantangan bagi konsumen yang ingin memiliki kendaraan premium. Namun, bagi pemerintah, kebijakan ini dianggap penting untuk mendukung penerimaan negara sekaligus mendorong konsumsi barang-barang non-mewah.
Berikut adalah beberapa model yang masuk dalam kategori barang mewah:
Yamaha
- Yamaha WR 155T
- Yamaha YZ 125X
- Yamaha YZ 250X
- Yamaha YZ 250 F
- Yamaha YZ 250 FX
Honda
- Honda CB 650R
- Honda CBR 1000RR
- Honda XL 750
- Honda CB 500X
- Honda CFR 1100 L
- Honda Rebel 1100
- Honda Rebel 500
- Honda Gold Wing 1800
Kawasaki
- Kawasaki Ninja ZX 4 RR
- Kawasaki Ninja ZX 6 RR
- Kawasaki Ninja ZX 10 R
- Kawasaki Ninja H2
- Kawasaki Versys 650
- Kawasaki Versys 1000
- Kawasaki Versys 1100
- Kawasaki W800