Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Berlaku hingga 31 Desember 2024
agi masyarakat yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya, segera manfaatkan program penghapusan sanksi administrasi ini sebelum 31 Desember 2024.
OTORIDER - Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di Jakarta! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2024. Program ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Informasi tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi @humaspajakjakarta. "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan penghapusan sanksi administrasi (bunga atau denda) untuk Pajak Kendaraan Bermotor penyerahan pertama bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran sampai tanggal 31 Desember 2024,” tulis unggahan tersebut.
Rincian Penghapusan Sanksi Administrasi
Program ini memberikan penghapusan sanksi administrasi secara langsung (secara jabatan) untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama. Adapun penghapusan ini mencakup:
Bunga dan Denda Pajak Terutang:
Penghapusan bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Penghapusan denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan.
Sistem Otomatis Tanpa Permohonan:
Penghapusan sanksi administrasi dilakukan secara otomatis melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah.
Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan manfaat program ini.
Periode Pembayaran:
Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melunasi pokok pajak kendaraan bermotor mulai dari 2 Desember hingga 31 Desember 2024.
Untuk memanfaatkan program ini, wajib pajak dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan layanan Samsat Online Nasional (Samolnas). Pemilik kendaraan hanya perlu membawa dokumen seperti STNK, KTP, dan BPKB asli serta salinannya untuk proses administrasi.
Dengan program ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hanya memberikan keringanan bagi wajib pajak, tetapi juga mendorong peningkatan kepatuhan pajak masyarakat. Penerimaan pajak kendaraan bermotor yang optimal akan mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Jakarta. (*)