Meski Tidak Dianjurkan, Polisi Tetap Kawal Pemudik Motor

Selasa, 2 April 2024 10:00
Gemilang Isromi Nuar

Polisi memberikan pengawalan tersebut agar semua pemudik yang menggunakan sepeda motor tetap merasa aman.

Meski Tidak Dianjurkan, Polisi Tetap Kawal Pemudik Motor Ilustrasi pemotor.

OTORIDER - Mudik saat libur Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah menggunakan motor tidak dianjurkan, karena untuk mencegah tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Meski demikian, pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua akan mendapatkan pengawalan dari kepolisian.

Pihak kepolisian beralasan memberikan pengawalan tersebut agar pemotor tetap merasa aman dan nyaman selama proses mudik ke kampung halaman.

"Iya betul, kita sudah melakukan rapat koordinasi, kita akan mengawal para pemudik yang menggunakan sepeda motor dari buffer zone yang sudah kita siapkan seperti di arteri itu ada di Cikupa, kemudian sampai ke Pelabuhan Ciwandan," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan di Jakarta, Jumat (29/3).

Selain itu, pemudik motor yang melintas jalur Sumatera tepatnya di Provinsi Lampung akan dikawal Tim Khusus Antibegal yang dibentuk Polda Lampung. Pengawalan dilakukan secara estafet dari satu polres ke polres lainnya.

"Pembentukan tim khusus antibegal di setiap jajaran (Polres/Polresta), dan tim khusus ini akan disiagakan di sejumlah titik rawan kriminalitas di jalur mudik Lampung," kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Umi Fadilah.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri memprediksi puncak arus mudik terjadi pada H-2 Lebaran atau 8 April 2024, dengan porsi 13,74% atau setara 26,6 juta pergerakan. Adapun puncak arus balik terjadi H+3 Lebaran atau 14 April 2024 dengan porsi 21,16% atau sekitar 40,99 juta pergerakan.

Training Director sekaligus Founder dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu menuturkan terdapat tiga poin penting yang perlu diperhatikan pemudik untuk menjamin keselamatan berkendara, yakni aspek kendaraan, pengemudi, dan manajemen perjalanan.

"Yang terpenting, jangan lupa sediakan waktu istirahat maksimal setiap dua jam sekali. Lalu, minimal tidur setelah mengemudi 6 jam," papar Jusri dikutip dari Antara. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.