Opsen Pajak Kendaraan Berlaku Mulai 2025, Apa Itu?
Pemberlakuan opsen pajak kendaraan mulai tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam sistem perpajakan kendaraan bermotor.
OTORIDER - Mulai tahun 2025, pemerintah akan memberlakukan pungutan opsen pajak atau tambahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan mengalami perubahan format. Akan ada dua kolom baru di STNK, yaitu kolom Opsen PKB dan Opsen BBN-KB, yang ditambahkan ke kolom-kolom yang sudah ada, seperti BBN-KB, PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan Biaya Administrasi TNKB.
Tarif Opsen Pajak Kendaraan
Berdasarkan Pasal 83 UU No. 1 Tahun 2022, tarif opsen pajak ditetapkan sebesar 66 persen dari pengenaan pajak kendaraan bermotor. Sebagai contoh, pajak dari Honda ADV 160 adalah Rp434. 000 maka tarif opsen adalah 66% x Rp434.000 = Rp286.000 Dengan demikian, total pajak yang harus dibayarkan adalah Rp434.000 + Rp286.000 = Rp720.000.
Namun, untuk mengakomodasi tambahan opsen ini, tarif maksimal pajak induk diturunkan terlebih dahulu. Tarif PKB untuk kepemilikan pertama ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen, sementara untuk kendaraan kedua dan seterusnya (pajak progresif) ditetapkan paling tinggi 6 persen. Sedangkan tarif maksimal BBN-KB diturunkan menjadi 12 persen.
Dampak Opsen Pajak bagi Masyarakat dan Industri
Penerapan opsen pajak ini diprediksi akan memengaruhi daya beli masyarakat. Executive Vice Director PT Astra Honda Motor (AHM), Thomas Wijaya, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kebijakan ini. Menurutnya, pemerintah perlu menjaga daya beli masyarakat agar kebijakan ini tidak memberatkan konsumen dan tidak berdampak buruk pada industri otomotif.
“Opsen itu peraturan masing-masing daerah. Jika tarif opsen dinaikkan, dampaknya akan signifikan dan sangat memberatkan bagi masyarakat, konsumen, dan juga industri otomotif,” ujar Thomas Wijaya saat ditemui di Cikarang beberapa waktu lalu.
DKI Jakarta Dikecualikan dari Kebijakan Opsen
Meski opsen pajak kendaraan berlaku secara nasional, DKI Jakarta menjadi pengecualian. Menurut Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu, Jakarta tidak menerapkan kebijakan opsen pajak ini karena seluruh pajak kendaraan bermotor sudah dikelola langsung oleh provinsi.
“Di Jakarta tidak ada kabupaten, jadi PKB dipungut langsung oleh provinsi. Jakarta merupakan daerah khusus, sehingga tidak ada penerapan opsen pajak seperti daerah lain,” jelas Herlina. (*)