Pemprov Jakarta Mulai Rancang UU Pembatasan Kendaraan

Sabtu, 11 Mei 2024 12:00
Gemilang Isromi Nuar

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengupayakan bisa mengimplementasikan Undang-undang tersebut.

Pemprov Jakarta Mulai Rancang UU Pembatasan Kendaraan Ilustrasi pengguna motor.

OTORIDER - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah diteken Presiden RI, Joko Widodo pada 25 April 2024. Di UU tersebut, terdapat Pasal 24 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan untuk mengatur tentang usia dan jumlah kendaraan pribadi.

“Kewenangan Khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan: g. pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan,” bunyi pasal tersebut.

Pemberian kewenangan ini belum ada aturan turunan yang mengatur lebih jauh soal usia kendaraan, serta masih butuh tindak lanjut dari Pemerintah Daerah Khusus Jakarta.

Namun, Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Syafrin Liputo mengupayakan bisa mengimplementasikan UU tersebut. "Ini akan kita rumuskan dalam draf regulasi. Upaya kita mengimplementasikan pasal yang sudah ditetapkan khususnya terkait dengan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan pribadi," ujar Syafrin dikutip dari Antara, Kamis (9/5).

Nantinya, masukan ini akan dikumpulkan dan dirumuskan dalam draf regulasi berbentuk peraturan daerah atau turunan yang sebagaimana tertuang dalam UU DKJ.

Sementara itu, Pengamat Transportasi dan Peneliti Senior Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Revy Petragradia menilai pembatasan kendaraan bermotor ini harus ada kejelasan aturan, agar mengerti maksudnya.

"Pemerintah harus juga menyediakan angkutan umum publik yang massive sebelum mereka melakukan pembatasan yang massive. Karena masyarakat harus punya pilihan untuk mobilitasnya," papar Revy saat dihubungi Otorider.

Di sisi lain, anggota Komisi B DPRD Jakarta, Taufik Zoelkifli mengatakan kebijakan pembatasan kendaraan tersebut harus mendengarkan pendapat yang menghadirkan seluruh pihak terkait, dan warga terdampak demi mendapat hasil yang sepakat.

"Akan ada rapat dengar pendapat dengan semua pihak, jadi baik pengguna asosiasi mobil atau otomotif, pemerintah, swasta, dan masyarakat,” ujar Taufik. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.