Perbedaan SIM C Biasa dengan SIM C1, Apa Saja?
Pengkategorian SIM C diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021.
OTORIDER - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 yang nantinya ditujukan bagi pemilik kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc.
Penerbitan SIM C1 sendiri sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia. Pengkategorian SIM C ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021.
Nantinya, kategori ini dibagi menjadi tiga golongan, yakni SIM C, CI, dan CII. SIM C berlaku untuk semua motor dengan batas maksimal kapasitas mesin 250 cc. Lalu, CI di atas 250cc hingga 500cc. Sedangkan, CII bagi motor di atas 500cc.
Selain itu, ternyata ada syarat dan sejumlah perbedaan antara SIM C dengan C1. Tak hanya kapasitas mesin motor yang diukur dengan centimeter cubic (cc), ada pula syarat lain untuk memiliki SIM C1.
"Bagi pengendara yang hendak memiliki SIM C1 diwajibkan memiliki SIM C yang berlaku minimal satu tahun," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus di Jakarta, Senin (27/5).
Selanjutnya, pada pelaksanaan ujian mendapatkan SIM, salah satu yang membedakan dengan SIM C biasa adalah ujian praktiknya.
"Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa, namun untuk ujian teorinya semua sama," papar Yusri.
Dengan pengkategorian ini, diharapkan bisa mengurangi potensi kecelakaan yang terjadi di jalan. Karena, para pengemudi sudah punya skill, knowledge, dan attitude yang baik. (*)