SIM C1 Resmi Berlaku untuk Pemilik Motor di Atas 250cc-500cc
Penerbitan SIM C1 sendiri sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia.
OTORIDER - Pengkategorian Surat Izin Mengemudi (SIM) C telah diresmikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, yaitu SIM C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc.
Penerbitan SIM C1 sendiri sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia. Pemberlakuan SIM C1 ini didasarkan pada amanat Peraturan Polri.
"Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021 ya, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian. Dengan ini sudah mulai diberlakukan ya di seluruh Satpas di seluruh Indonesia," kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, dikutip dari laman Korlantas Polri, Senin (27/5).
Pengkategorian SIM C diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021. Nantinya, kategori ini dibagi menjadi tiga golongan, yakni SIM C, CI, dan CII. SIM C berlaku untuk semua motor dengan batas maksimal kapasitas mesin 250cc. Lalu, CI di atas 250cc hingga 500cc. Sedangkan, CII bagi motor di atas 500cc.
Aan mengungkapkan alasan pihaknya baru menerbitkan SIM C1 ialah guna memastikan perbedaan kemampuan atau kompetensi pengendara.
"Sekaligus juga kita memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1 nanti ada SIM C2. Itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensi namanya," papar Aan.
Untuk mendapatkan SIM C1 ini, Kakorlantas menyebut harus mempunyai SIM C biasa paling tidak selama satu tahun. "Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C. Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, untuk motor 500cc ke atas," ujar Aan. (*)