Program Pemutihan Pajak Diberlakukan di Beberapa Provinsi

Senin, 7 Oktober 2024 15:05
Gemilang Isromi Nuar

Program ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran pajak serta mendukung peningkatan pendapatan daerah.

Program Pemutihan Pajak Diberlakukan di Beberapa Provinsi Ilustrasi penghapusan pajak. (Foto: Instagram/Bapenda Jakarta)

OTORIDER - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di sejumlah lokasi di Indonesia kembali meluncurkan program pemutihan yang bertujuan menghapus sanksi administrasi bagi pemilik kendaraan bermotor. Program ini mencakup penghapusan denda keterlambatan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Melalui inisiatif ini, masyarakat diberi kesempatan untuk membayar kewajiban pajak tanpa harus mengkhawatirkan sanksi denda yang biasanya menyertai keterlambatan pembayaran. Program pemutihan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih taat terhadap kewajiban perpajakan serta meningkatkan pendapatan daerah.

Provinsi yang Menggelar Pemutihan PKB pada Oktober 2024

Beberapa provinsi yang telah mengumumkan pelaksanaan program pemutihan PKB selama Oktober 2024 meliputi:

1. Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November 2024. Program ini menawarkan berbagai keringanan bagi pemilik kendaraan, sehingga masyarakat dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan lebih mudah.

Dilansir dari akun Instagram resmi @bapenda.jabar, terdapat lima jenis keringanan yang ditawarkan dalam program ini:

  • Diskon PKB
  • Bebas Denda PKB
  • Bebas BBNKB II
  • Bebas Tunggakan Pokok untuk Tahun Ketiga, Keempat, Kelima, dan seterusnya
  • Bebas Denda SWDKLLJ untuk Tahun yang Lewat

Selain itu, Pemprov Jawa Barat juga memberikan insentif tambahan berupa diskon 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB melalui Samsat Digital Terminal Leuwipanjang hingga 23 Desember 2024. Program ini bertujuan mendorong masyarakat agar lebih aktif dalam membayar pajak kendaraan mereka.

2. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi meluncurkan program pembebasan pajak daerah yang berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024. Program ini diadakan dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Provinsi Jawa Timur.

Melalui akun Instagram resmi @bapendajatim, Pemprov menjelaskan bahwa warga Jawa Timur dapat memanfaatkan empat jenis keringanan pajak yang ditawarkan, antara lain:

  • Bebas Bea Balik Nama untuk Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya (BBNKB II)
  • Bebas Sanksi Administratif atas Keterlambatan PKB dan BBNKB
  • Bebas PKB Progresif
  • Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ)

3. Jawa Tengah

Provinsi Jawa Tengah juga ikut serta dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Oktober 2024. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah mengumumkan keringanan pajak daerah yang berlangsung sejak 20 Mei dan akan berlanjut hingga 19 Desember 2024.

Terdapat tiga program keringanan yang masih tersedia bagi masyarakat Jawa Tengah, sebagai berikut:

  • Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II)
    Khusus untuk kendaraan bermotor dari dalam maupun luar Provinsi Jawa Tengah, program ini akan berlangsung hingga 19 Desember 2024.
  • Diskon Pajak Tahun Berjalan
    Bapenda memberikan pengurangan pajak tahun berjalan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat dan 5 persen untuk kendaraan roda dua, berlaku hingga 19 Desember 2024.
  • Pembebasan Biaya Pajak Progresif
    Program ini menghapus biaya pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, yang juga berlaku hingga 19 Desember 2024.

4. Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 1 Oktober hingga 31 Desember 2024. Melalui akun Instagram resmi @bapenda.sumbar, Pemprov mengumumkan sejumlah keuntungan yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak selama periode ini.

Berikut adalah lima keuntungan yang ditawarkan kepada wajib pajak bagi pemilik kendaraan motor:

  • Diskon Pokok PKB
    Wajib pajak akan mendapatkan diskon antara 20-25 persen untuk kendaraan bermotor yang membayar sebelum jatuh tempo. Sementara bagi kendaraan yang sudah jatuh tempo, diskon yang diberikan adalah 20 persen.
  • Pembebasan BBNKB II
    Program ini memberikan pembebasan BBNKB II untuk kendaraan dari dalam maupun luar Sumatera Barat, termasuk kendaraan hasil lelang milik pemerintah dan hibah yang belum terdaftar.
  • Pembebasan Denda PKB
    Wajib pajak tidak perlu khawatir tentang denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
  • Pembebasan Denda BBNKB II
    Pembebasan denda juga berlaku untuk keterlambatan pembayaran BBNKB kesatu dan kedua.
  • Pembebasan Pajak Progresif
    Program ini mencakup pembebasan tarif pajak untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
  • Pembebasan Denda SWDKLLJ
    Wajib pajak juga akan dibebaskan dari denda SWDKLLJ untuk tahun lalu, namun tidak termasuk denda tahun berjalan.

5. Kalimantan Barat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor melalui program pemutihan yang dimulai sejak 19 Juni 2024 dan akan berakhir pada 4 Januari 2025. Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 18 Tahun 2024 mengenai Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak di Bidang Kendaraan Bermotor.

Ada lima program pemutihan yang ditawarkan dengan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:

  • Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    Program ini berlaku hingga 20 Desember 2024, memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan.
  • Pembebasan Sanksi Administrasi PKB
    Wajib pajak dapat menikmati pembebasan sanksi administrasi untuk PKB hingga 20 Desember 2024.
  • Pembebasan Progresif atas PKB
    Program ini menawarkan pembebasan bagi tarif pajak progresif.
  • Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II)
    Pembebasan ini berlaku hingga 4 Januari 2025, mencakup kendaraan dari dalam dan luar Kalimantan Barat.
  • Pembebasan Sanksi Administrasi BBNKB II
    Sanksi administrasi untuk BBNKB II juga akan dibebaskan hingga 4 Januari 2025.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di beberapa daerah ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa denda. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.