Punya Motor Lebih Dari Satu, Pajak Progresif Alami Kenaikan
Pajak progresif sendiri merupakan suatu pungutan dengan persentase tarif tertentu yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak beserta harga atau nilai objek.
OTORIDER - Bagi pemilik motor lebih dari satu, kini perlu menyiapkan biaya lebih dalam membayar pajak. Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dalam Pasal 7 disebutkan pajak progresif naik sebesar 0,5 persen dari aturan sebelumnya.
Pajak progresif sendiri merupakan suatu pungutan dengan persentase tarif tertentu yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak beserta harga atau nilai objek. Tarif atas pungutan pajak ini akan semakin meningkat apabila dinilai dari semakin banyaknya jumlah objek pajak dan kenaikan nilai objek pajak.
Hal itu diterapkan pada kendaraan bermotor yang berjumlah lebih dari satu atas kesamaan nama dan alamat tempat tinggal dari pemilik yang bersangkutan. Besarnya biaya atas pajak yang dibayarkan akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki.
Secara rinci, disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1), tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) DKI Jakarta atas kepemilikan atau penguasaan oleh pribadi adalah sebesar 2 persen untuk kendaraan pertama hingga 6 persen pada kepemilikan kelima dan seterusnya.
Berikut tarif progresif PKB sebagaimana kebijakan dimaksud:
2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama.
3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua.
4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga.
5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat.
6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.
Tujuan pajak ini sendiri untuk mengurangi kemacetan. Selain itu, yang juga merupakan tujuan utamanya adalah meningkatkan penerimaan daerah atas pajak yang dibayarkan.
Namun, Anda masih bisa sedikit lega, pasalnya aturan daerah terbaru ini diundangkan pada 5 Januari 2024 dan dinyatakan berlaku pada tanggal tersebut. Tapi, realisasinya baru akan diterapkan pada tahun depan. "Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam Perda ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022," tulis Pasal 115 ayat (1). (*)