Revisi Perpres Atur Motor Apa Saja yang Boleh Pakai Pertalite
Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas tengah mengatur kendaraan mana saja yang berhak dan tidak lagi boleh mengkonsumsi Pertalite.
OTORIDER - Sempat muncul wacana pemerintah menerapkan aturan pelarangan bagi seluruh jenis motor di atas 250 cc mengkonsumsi Pertalite. Hal itu diungkapkan oleh Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting beberapa waktu lalu.
Menurut Irto, aturan tentang pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk sepeda motor belum diberlakukan. Namun kemungkinan, motor dengan cc lebih dari 250 tidak diperbolehkan.
"Motor belum. Sementara untuk Pertalite yang didata kendaraan roda empat. Jadi pembeliannya masih seperti biasa untuk roda dua," kata Irto. Tapi, hal itu tidak berlanjut karena belum adanya aturan yang tertulis.
Kabarnya, saat ini Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas tengah mengatur kendaraan mana saja yang berhak dan tidak lagi boleh mengkonsumsi Pertalite. Pihaknya sedang menunggu hasil revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM untuk mengatur pembatasan penggunaan Pertalite.
"Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan Pertalite,” kata Kepala BPH Migas, Erika Retnowati dikutip dari Antara, Senin (8/1).
BPH Migas mengaku telah mengusulkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 agar memiliki landasan hukum yang jelas terkait ketentuan penggunaan Pertalite. Karena, di dalamnya akan ditetapkan siapa saja konsumen yang berhak menggunakan Pertalite.
"Jadikan pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres. Di dalam Perpres akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya," kata Erika.
Revisi Perpres tersebut dinilai penting untuk mengendalikan konsumsi BBM subsidi Pertalite agar tidak melampaui kuota yang ditetapkan dalam APBN.
Pembelian pembatasan Pertalite juga sudah diberlakukan di sejumlah daerah untuk mobil. Jika tidak terdaftar di MyPertamina, maka pembelian Pertalite dibatasi 20 liter per hari. Peraturan ini baru berlaku di Aceh, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Timika. (*)