Untuk Apa Diwajibkan Asuransi Bagi Pemilik Kendaraan Bermotor?
Pemerintah sendiri tengah menyiapkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang mengatur asuransi kendaraan.
OTORIDER - Terdapat wacana di mana para pemilik mobil dan motor wajib mengasuransikan kendaraannya dengan Third Party Liability (TPL). TPL sendiri adalah asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga yang merupakan suatu jenis perlindungan yang memberikan pertanggungan risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.
Namun sebenarnya, untuk apa kita diwajibkan untuk mengikuti asuransi tersebut? Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dengan adanya asuransi tersebut, menjadi cara untuk mendukung industri otomotif.
"Untuk meningkatkan atau menumbuhkan industri otomotif seluruh ekosistem harus berperan termasuk finance asuransi dan lain sebagainya," kata Agus saat menghadiri pembukaan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis (18/7).
Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Johannes Nangoi, mengatakan mendukung rencana tersebut demi meningkatkan industri otomotif di Indonesia. "Memang kalau kita lihat di luar negeri, peraturanya memang mengarah ke sana kendaraan harus diasuransikan. Kalau dampaknya seperti apa saya belum tahu, karena belum melihat draft-nya. Jadi mungkin kita lihat nanti aturanya," kata Nangoi.
Pemerintah sendiri tengah menyiapkan, dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor. "Diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL," kata Ogi Prastowiyono Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam kesempatan Insurance Forum 2024, dikutip dari CNBC pada Selasa (16/7).
Asuransi ini menurut Ogi bersifat gotong royong. Dengan demikian, saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan. "Asuransi seperti ini telah berlaku di berbagai negara lain. Kalau kita lihat negara dunia termasuk ASEAN, semuanya sudah terapkan asuransi wajib kendaraan," tambahnya.
Otorider sendiri juga menanyakan kepada pengunjung GIIAS yang tak lain pemilik kendaraan sepeda motor, di mana menurutnya asuransi untuk motor tidak terlalu dibutuhkan dan juga terkadang rumit dalam pengurusanya. "Yang saya liat prosedur pendaftarannya rumit. Jika ingin membeli produk perlindungan kendaraan, biasanya harus memenuhi beberapa syarat," ujar pengunjung bernama Cahyo. (*)