Asep Hendro Gugat Pihak yang Serobot Merek AHRS

Dipublikasikan : Senin, 29 September 2025 18:39
Penulis : Ilham Pratama

Bukan hanya nama yang ditiru, tetapi juga logo dan font khas AHRS. Lebih jauh, produk yang beredar dari pihak tergugat dianggap berbeda kualitasnya dengan produk asli.

Asep Hendro Gugat Pihak yang Serobot Merek AHRS
AHRS Racing Product (Foto :AHRS)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER – Masih ingat akan merek wearpack atau produk aftermarket Asep Hendro Racing Sport (AHRS)? Lama tak terdengar, kali ini brand yang identik dengan dunia road race dan motocross ini bikin heboh dunia otomotif Tanah Air.

Bukan lagi karena hadirnya produk baru, tapi ada kabar gugatan hukum yang dilayangkan oleh Asep Hendro, pendiri sekaligus pemilik brand AHRS pada pihak yang menyerobot nama AHRS di DJKI.

Yup, nama besar yang telah melekat di dunia balap sejak 1997 itu diduga diserobot oleh pihak lain dengan mendaftarkan merek AHRS ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 67/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst dan mulai disidangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 1 Juli 2025. Proses hukum masih bergulir dengan agenda mendengar saksi tambahan serta bukti baru pada 30 September 2025 mendatang.

“Saya sedih, sangat marah, sangat kecewa karena ini sudah nyangkut marwah. AHRS yang saya rintis dari kecil dari pedagang keliling dengan susah payah perjuangan yang sangat panjang dengan penuh lika-liku naik-turun, tetapi saya enggak pernah lelah berjuang terus buat membangun AHRS," ucap Asep dalam pernyataan resminya.

Dugaan Pendaftaran dengan Itikad Buruk

Kuasa hukum Asep Hendro, Nurhana Amin, SH., LLM, menegaskan bahwa pihak lain bernama Heri telah mendaftarkan merek AHRS Racing dan AHRS Racing Products ke DJKI pada 2023–2024.

ahrs
AHRS Racing Product (Foto : Otorider/Ilham Pratama)

Padahal, Asep Hendro terakhir kali memperpanjang pendaftaran merek pada 2009 dengan masa berlaku 10 tahun untuk produk kelas 7, 12, dan 25, mencakup suku cadang, aksesoris, hingga perlengkapan otomotif.

Menurut Nurhana, bukan hanya nama yang ditiru, tetapi juga logo dan font khas AHRS. Lebih jauh, produk yang beredar dari pihak tergugat dianggap berbeda kualitasnya dengan produk asli, bahkan memicu keluhan konsumen yang akhirnya merugikan reputasi AHRS.

“Ini jelas merugikan secara materi dan reputasi. Pihak tergugat memanfaatkan berakhirnya masa perlindungan merek dengan itikad tidak baik,” tegas Nurhana.

Menunggu Putusan Pengadilan

Kasus ini menjadi sorotan karena AHRS merupakan salah satu brand aftermarket paling berpengaruh di Indonesia. Yurisprudensi Mahkamah Agung sebelumnya, seperti pada perkara Prada dan Giordano, juga menegaskan bahwa pendaftaran merek dengan itikad tidak baik dapat dibatalkan meski secara administratif sah.

Kini, perjalanan hukum Asep Hendro untuk merebut kembali hak atas brand yang dirintisnya sejak 1997 masih menunggu putusan pengadilan. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 30 September 2025 sebelum masuk ke tahap kesimpulan dan putusan akhir. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.