Awas! Modifikasi Klakson Tidak Sesuai Aturan Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu

Dipublikasikan : Rabu, 21 Mei 2025 17:25

Modifikasi klakson memang bisa membuat kendaraan terdengar berbeda, tetapi jika tidak sesuai aturan, justru bisa merugikan

Awas! Modifikasi Klakson Tidak Sesuai Aturan Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu
Tombol Klakson. (Foto: Wahana Honda)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Banyak pengendara kendaraan bermotor yang memodifikasi klakson kendaraannya agar terdengar lebih nyaring atau unik. Namun, tahukah Anda bahwa modifikasi klakson yang tidak sesuai aturan bisa berujung pada sanksi tilang hingga denda?

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012, setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan perlengkapan standar, termasuk klakson, yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Klakson Tidak Standar Bisa Didenda

Klakson yang menimbulkan suara bising berlebihan, menyerupai sirine polisi, ambulans, atau suara klakson bus "telolet", dinilai dapat mengganggu pengguna jalan lain dan melanggar ketentuan.

Mengacu pada Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan perlengkapan tidak memenuhi persyaratan teknis dapat dikenai sanksi berupa:

  • Pidana kurungan paling lama 1 bulan
  • dan/atau denda maksimal Rp 250.000

Jenis Klakson yang Dilarang

Beberapa jenis klakson yang termasuk dilarang antara lain:

  • Klakson telolet yang populer di kalangan anak muda
  • Klakson multi-suara (melodi musik)
  • Klakson dengan tekanan suara melebihi ambang batas (lebih dari 83 dB untuk motor, dan 118 dB untuk mobil)
  • Klakson yang menyerupai sirine kendaraan prioritas

Tips Memilih Klakson yang Aman dan Legal

Agar tidak terkena sanksi, pengendara disarankan:

  • Menggunakan klakson standar bawaan pabrik
  • Jika ingin mengganti, pilih produk aftermarket yang sudah ber-SNI dan tidak melebihi batas desibel yang diizinkan
  • Hindari klakson yang dimodifikasi dengan amplifier atau kompresor tambahan

Menurut Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, banyak pengendara yang menyepelekan fungsi klakson.

"Klakson mungkin masih dianggap sepele, tapi di kondisi tertentu membunyikan klakson dapat menimbulkan permasalahan di jalan raya. Terlebih lagi banyak pengendara yang memodifikasi klaksonnya, jadi etika dalam menggunakan klakson di era saat ini sangat penting," ungkap Agus.

Etika Penggunaan Klakson yang Perlu Diperhatikan

Selain mematuhi aturan teknis, pengendara juga dituntut untuk mengedepankan etika berkendara saat menggunakan klakson. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:

1. Hindari Klakson saat Macet

Membunyikan klakson di tengah kemacetan tidak akan mempercepat perjalanan. Justru, hal ini bisa memicu emosi dan menambah ketegangan di jalan raya.

2. Jangan Menekan Klakson Berkali-kali

Penggunaan klakson secara berlebihan bisa mengganggu konsentrasi pengendara lain. Batasi penggunaannya hanya jika benar-benar diperlukan, dan maksimal dua kali saja.

3. Tidak Menggunakan Klakson saat Lampu Hijau

Saat lampu lalu lintas berubah menjadi hijau, beri waktu bagi pengendara di depan untuk bergerak. Membunyikan klakson di saat ini bisa dianggap tidak sabar dan menyinggung pengendara lain.

4. Hindari Klakson di Sekitar Rumah Sakit

Area seperti rumah sakit, tempat ibadah, dan sekolah memerlukan ketenangan. Gunakan klakson secara bijak untuk menjaga kenyamanan lingkungan sekitar.

“Klakson seharusnya hanya digunakan untuk memberi peringatan saat ada potensi bahaya atau untuk komunikasi yang sopan di jalan,” papar Agus. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.