Banjir Sebabkan Motor Rusak, Masyarakat Berhak Ajukan Ganti Rugi

Dipublikasikan : Sabtu, 6 Desember 2025 17:16

Korban banjir ternyata bisa menuntut pemerintah, termasuk kerusakan motor dan mobil. Begini penjelasan ahli dan dasar hukum yang dapat digunakan.

Banjir Sebabkan Motor Rusak, Masyarakat Berhak Ajukan Ganti Rugi
Ilustrasi motor terkena dampak banjir. (Foto : Otorider)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Musim penghujan kembali membawa sejumlah wilayah di Indonesia mengalami banjir. Selain merusak rumah dan fasilitas umum, banjir juga kerap menyebabkan kerusakan pada kendaraan bermotor milik warga.

Namun perlu diketahui, perusakan kendaraan bermotor akibat banjir selama ini dianggap sebagai risiko pribadi. Namun, menurut Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, masyarakat sebenarnya memiliki hak untuk menuntut ganti rugi, terutama jika banjir terjadi akibat kelalaian pemerintah atau pihak tertentu.

Trubus menegaskan bahwa jalur hukum untuk menuntut ganti rugi sudah tersedia. Masyarakat dapat mengajukan gugatan, baik secara individu maupun kolektif, melalui mekanisme class action. Namun, ia mengingatkan bahwa langkah ini membutuhkan keseriusan dan kekuatan kelompok.

“Iya bisa, tapi yang jelas class action itu harus dilakukan secara penuh. Karena biasanya class action yang sebelumnya itu gagal. Kalau nggak gagal, biasanya dicuekin, nggak direspons oleh pemerintah,” ujar Trubus kepada Otorider beberapa waktu lalu.

Class Action: Bisa Dilakukan, Tapi Harus Serius

Class action atau gugatan kelompok dapat menjadi langkah hukum bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat banjir yang disebabkan oleh kelalaian pemerintah atau perusahaan tertentu. Mekanisme ini memungkinkan beberapa warga bertindak sebagai perwakilan masyarakat untuk menuntut tanggung jawab.

Namun, Trubus menilai efektivitas class action sering kali rendah jika tidak dilakukan secara kolektif dan terstruktur. “Sebagai warga pribadi sendiri nggak bakal kuat hukumnya. Masalahnya, partai politik juga mau dapat uang dari banjir ini,” ungkapnya.

Menurutnya, perjuangan hukum secara individu memiliki peluang kecil untuk berhasil karena prosesnya panjang, mahal, dan membutuhkan dukungan banyak pihak.

Kerusakan Harta Benda Bisa Dituntut Secara Hukum

Trubus menegaskan bahwa kerusakan rumah, mobil, ataupun motor karena banjir dapat menjadi objek tuntutan ganti rugi, asalkan ada bukti bahwa banjir tersebut terjadi karena kelalaian pemerintah atau pelaku usaha. “Iya, rumah, mobil dan motor saya jika banjir, terus kena, itu kan bagian dari kerugian yang bisa dituntut,” tegasnya.

Dengan demikian, warga yang kendaraan atau propertinya rusak akibat kelalaian tersebut memiliki legitimasi untuk menuntut kompensasi.

Dasar Hukum Tuntutan Ganti Rugi Akibat Banjir

Ada tiga landasan hukum utama yang dapat digunakan masyarakat untuk menuntut ganti rugi:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

UU ini menegaskan tanggung jawab pelaku usaha atau pemerintah apabila terjadi kerusakan lingkungan yang berkontribusi terhadap bencana, termasuk banjir.

2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

Mengatur tanggung jawab pemerintah dalam mitigasi, pencegahan, dan tata kelola bencana. Kelalaian dalam sistem drainase, tata ruang, atau penanganan banjir dapat menjadi dasar tuntutan.

3. KUH Perdata Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum

Menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian wajib memberikan ganti rugi. Pasal ini sering menjadi dasar kuat dalam gugatan banjir.

Dengan adanya tiga payung hukum tersebut, masyarakat berhak mengajukan tuntutan jika bisa dibuktikan bahwa banjir terjadi akibat kelalaian pemerintah, kontraktor, atau pihak swasta lainnya.

Kesimpulan

Motor atau mobil yang rusak akibat banjir bukan semata-mata kerugian pribadi. Jika banjir disebabkan oleh kelalaian pengelolaan lingkungan atau infrastruktur, masyarakat memiliki hak untuk menuntut ganti rugi melalui jalur hukum, baik secara individu maupun class action.

Dengan memahami dasar hukum dan langkah yang tepat, masyarakat dapat memperjuangkan haknya serta mendorong pemerintah maupun pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.