Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa dari Mana Saja, Lewat Aplikasi SIGNAL 24 Jam Nonstop

Dipublikasikan : Selasa, 14 Oktober 2025 15:39

Bayar pajak kendaraan kini makin mudah lewat aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Cukup pakai smartphone dan koneksi internet, Anda bisa membayar pajak STNK motor tahunan.

Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa dari Mana Saja, Lewat Aplikasi SIGNAL 24 Jam Nonstop
Pajak Kendaraan (Foto : Otorider)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Bagi masyarakat yang malas antre di kantor Samsat, kini bayar pajak kendaraan bisa dilakukan dari mana saja. Melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan secara online selama 24 jam penuh hanya dengan menggunakan smartphone dan koneksi internet.

Layanan SIGNAL sudah tersedia di sebagian besar provinsi di Indonesia, menjadikannya solusi digital untuk pembayaran pajak kendaraan yang lebih praktis, cepat, dan transparan.

Mengapa Harus Menggunakan SIGNAL untuk Bayar Pajak?

Aplikasi SIGNAL hadir untuk memangkas antrean panjang di kantor Samsat serta meminimalisir potensi pungutan liar.
Dengan sistem digital ini, proses pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih efisien, hemat waktu, dan bisa dilakukan kapan saja tanpa perlu keluar rumah.

Selain itu, SIGNAL juga mendukung transparansi dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor, serta menghemat biaya transportasi karena semua proses dilakukan secara online.

Cara Bayar Pajak STNK Motor Tahunan Lewat Aplikasi SIGNAL

Berikut langkah-langkah mudah melakukan pembayaran pajak kendaraan online lewat aplikasi SIGNAL:

1. Registrasi dan Buat Akun

  • Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.
  • Masukkan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, email, nomor HP, dan buat password.
  • Unggah foto e-KTP untuk proses verifikasi identitas.

2. Lengkapi Data Kendaraan (STNK)

  • Buka menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka.
  • Jika kendaraan atas nama orang lain, tambahkan NIK dan e-KTP pemilik kendaraan.

3. Pengesahan STNK

  • Pilih kendaraan yang akan dibayar pajaknya.
  • Aplikasi akan menampilkan rincian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, dan total biaya.
  • Klik “Kirim Dokumen TBPKP”, isi alamat pengiriman, lalu lanjut ke metode pembayaran.

4. Proses Pembayaran

  • Sistem akan mengeluarkan kode bayar.
  • Pilih metode pembayaran seperti transfer bank, mobile banking, atau e-wallet.
  • Lakukan pembayaran sesuai petunjuk di aplikasi.

5. Penerbitan e-TBPKP dan e-Pengesahan

  • Setelah pembayaran berhasil, buka menu e-TBPKP dan klik “Lanjut” untuk mengunduh bukti pembayaran resmi.
  • Lanjutkan ke menu e-Pengesahan untuk mendapatkan pengesahan STNK digital.

6. Pengiriman Dokumen Fisik (Opsional)

  • Isi data pengiriman dan pilih jasa ekspedisi.
  • Dokumen fisik seperti stiker pengesahan akan dikirim ke alamat pengguna.

Keuntungan Menggunakan SIGNAL untuk Bayar Pajak Kendaraan

  1. Praktis dan Efisien: Semua proses dilakukan dari rumah tanpa antre di Samsat.
  2. Dokumen Dikirim ke Rumah: Bukti bayar dan pengesahan dikirim langsung ke alamat pengguna.
  3. Layanan Lengkap: Selain bayar pajak tahunan, SIGNAL juga menyediakan fitur perpanjangan STNK dan pengesahan kendaraan secara online.

Dengan SIGNAL, proses pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi lebih cepat, aman, dan transparan. Transformasi digital ini juga mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak serta efisiensi pelayanan publik di bidang lalu lintas.

Latar Belakang Pengembangan Aplikasi SIGNAL

“Aplikasi Signal ini sebagaimana juga aplikasi ETLE sesungguhnya sudah dirancang sejak tahun 2014, dengan kesadaran bahwa suatu saat penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi untuk diterapkan pada sentra pelayanan publik tidak bisa lagi dihindari dan akan menjadi sebuah tuntutan dari masyarakat,” ujar Taslim Chairuddin saat memperkenalkan aplikasi generasi kedua Samsat Digital Nasional, sewaktu menjabat sebagai Kasubdit STNK Korlantas Polri dikutip dari korlantas.polri.go.id. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.