Cek Provinsimu! Ini Daftar Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Dipublikasikan : Selasa, 14 Oktober 2025 14:07

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar di berbagai daerah pada Oktober 2025 menjadi peluang penting bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajaknya.

Cek Provinsimu! Ini Daftar Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Motor (Foto : Otorider)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Pemerintah provinsi di beberapa daerah di Indonesia kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 2025, seperti Aceh, Banten, DIY, Lampung, Kalimantan, hingga Papua Barat. 

Tujuannya adalah untuk memberi keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan, denda, dan beban pajak yang belum dibayar, sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah.

Daftar Daerah yang Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025

Berikut daftar lengkap provinsi yang masih membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor per Oktober 2025:

Aceh
Pemerintah Aceh memperpanjang program pemutihan hingga 31 Desember 2025. Wajib pajak mendapatkan pembebasan pajak progresif, penghapusan seluruh denda, dan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Banten
Pemutihan di Provinsi Banten berlaku hingga 31 Oktober 2025. Masyarakat dibebaskan dari pokok dan denda PKB dari tahun-tahun sebelumnya, asalkan pajak tahun berjalan sudah dibayarkan. Gubernur Banten Andra Soni menyatakan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap pemulihan ekonomi warga setelah menghadapi berbagai tantangan ekonomi dalam beberapa tahun terakhir. 

“Agar seluruh masyarakat bisa memanfaatkan program pemutihan ini yang akan berlangsung, akan kami lanjutkan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025,” ucap Andra Soni.

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Pemerintah DIY memberikan penghapusan denda PKB, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta SWDKLLJ yang menunggak dari tahun sebelumnya. Program berlaku hingga 31 Oktober 2025.

Lampung
Pemutihan di Lampung juga berlangsung hingga akhir Oktober 2025. Selain pembebasan denda, terdapat fasilitas khusus bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah.

Kalimantan Utara
Program ini berlangsung hingga Desember 2025. Masyarakat cukup membayar biaya administrasi untuk STNK, BPKB, dan TNKB. Denda pajak kendaraan dihapuskan sepenuhnya.

Kalimantan Barat
Pemerintah Kalimantan Barat memberikan potongan pokok pajak kendaraan, pembebasan pajak progresif, dan gratis biaya BBNKB. Berlaku hingga 20 Desember 2025.

Kalimantan Selatan
Program pemutihan di Kalimantan Selatan berlangsung hingga 31 Desember 2025. Wajib pajak mendapatkan penghapusan denda, potongan hingga 25 persen untuk PKB kendaraan pribadi, serta keringanan biaya administrasi.

Papua Barat
Pemutihan pajak di Papua Barat berlaku hingga akhir tahun. Program mencakup penghapusan sanksi administrasi, pengurangan pokok pajak, dan keringanan biaya BBNKB bagi kendaraan pribadi maupun kendaraan ringan komersial.

Riau
Provinsi Riau memberikan pembebasan denda dan tunggakan pajak hingga 15 Desember 2025. Tersedia pula potongan khusus untuk kendaraan mutasi masuk dan wajib pajak yang membayar tepat waktu. epala Bapenda Riau, Evarevita, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat. 

“Melalui program ini, pemerintah memberikan sejumlah dispensasi yang dirasa akan meringankan pemilik kendaraan bermotor dalam menunaikan kewajiban. Program pemutihan ini tidak hanya sekadar meringankan beban masyarakat, tapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” jelas Evarevita.

Kepulauan Riau (Kepri)
Pemerintah Kepri menghapus sanksi administrasi PKB, memberikan pengurangan pokok pajak, serta membebaskan biaya BBNKB II dan denda SWDKLLJ. Program ini berlangsung hingga 15 November 2025.

Sulawesi Tenggara
Program pemutihan di Sulawesi Tenggara berlaku lebih panjang, yakni hingga April 2026. Fasilitas ini ditujukan untuk penghapusan tunggakan dan denda PKB tahun 2024, terutama bagi pelajar dan mahasiswa.

Manfaat dan Tujuan Program Pemutihan

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor memiliki sejumlah manfaat penting bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Selain meringankan beban wajib pajak, kebijakan ini juga mendorong peningkatan kepatuhan dalam membayar pajak serta memperbarui data administrasi kendaraan.

Dengan adanya penghapusan denda, masyarakat yang menunggak pajak sejak lama diharapkan segera melunasi kewajibannya. Sementara bagi pemerintah daerah, program ini berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan.

Imbauan bagi Wajib Pajak

Masyarakat diimbau segera memanfaatkan masa pemutihan yang masih berlaku di masing-masing daerah. Pastikan untuk memeriksa informasi resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Samsat wilayah setempat agar tidak melewatkan jadwal dan persyaratan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.