Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Bisa Lewat Signal, STNK Dikirim ke Rumah

Dipublikasikan : Jumat, 14 November 2025 12:12

Bayar pajak kendaraan kini bisa lewat aplikasi SIGNAL tanpa antre di Samsat. STNK dikirim langsung ke rumah. Cek cara daftar dan langkah-langkahnya di sini.

Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Bisa Lewat Signal, STNK Dikirim ke Rumah
STNK bisa dikirim ke rumah melalui aplikasi SIGNAL (Foto : Otorider/Gemilang Isromi N)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Masyarakat Jakarta kini semakin dimudahkan dalam mengikuti program pemutihan pajak kendaraan yang sedang digelar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tak perlu repot datang ke kantor Samsat, karena proses pembayaran pajak kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Program pemutihan pajak kendaraan sendiri berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025. Melalui program ini, masyarakat mendapat penghapusan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sehingga cukup membayar pokok pajak tanpa denda keterlambatan.

Menariknya, program ini juga bisa diikuti melalui aplikasi SIGNAL tanpa harus datang langsung ke Samsat. Karena denda telah dihapuskan secara sistem, masyarakat cukup menyelesaikan pembayaran seperti biasa lewat aplikasi digital.

Apa Itu Aplikasi SIGNAL?

SIGNAL merupakan aplikasi resmi yang diluncurkan oleh Korlantas Polri bekerja sama dengan Bapenda dan PT Pos Indonesia. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah pemilik kendaraan dalam membayar pajak kendaraan bermotor tahunan secara digital, tanpa harus antre di kantor Samsat.

Melalui SIGNAL, proses pendaftaran, verifikasi, hingga pembayaran pajak bisa dilakukan dalam satu aplikasi. Bahkan, STNK dapat langsung dikirim ke alamat rumah pemilik kendaraan setelah pembayaran berhasil.

Aplikasi
Aplikasi SIGNAL (Foto : Otorider/Gemilang Isromi Nuar)

Keunggulan Bayar Pajak Kendaraan Online di Aplikasi SIGNAL

Berikut sejumlah keunggulan yang membuat SIGNAL semakin diminati masyarakat:

  • Tanpa Antre di Samsat
    Semua proses dilakukan secara digital  mulai dari pendaftaran kendaraan, verifikasi data, hingga pembayaran pajak.
  • STNK Langsung Dikirim ke Rumah
    Setelah pembayaran berhasil, pemilik kendaraan bisa memilih layanan pengiriman STNK dan SKPD langsung ke rumah melalui kerja sama dengan PT Pos Indonesia.
  • Aman dan Resmi
    Seluruh data pada aplikasi SIGNAL terhubung langsung dengan sistem Samsat Nasional, sehingga aman, akurat, dan terpercaya.
  • Bisa untuk Beberapa Kendaraan Sekaligus
    Pengguna dapat menambahkan lebih dari satu kendaraan, baik atas nama sendiri maupun anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Langkah-Langkah Bayar Pajak Mobil Online Lewat Aplikasi SIGNAL

Berikut panduan lengkap untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara online:

  • Unduh Aplikasi SIGNAL
    Aplikasi tersedia gratis di Google Play Store dan App Store.
  • Registrasi Akun
    Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, dan email aktif. Kemudian lakukan verifikasi OTP.
  • Tambah Data Kendaraan
    Masukkan nomor polisi serta 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan untuk verifikasi.
  • Lakukan Pembayaran
    Setelah data diverifikasi, pilih metode pembayaran melalui e-wallet, mobile banking, atau transfer bank.
  • Pilih Opsi Pengiriman STNK
    Centang pilihan pengiriman ke rumah jika ingin STNK dikirim langsung tanpa perlu datang ke Samsat.

Catatan Penting: Tidak Berlaku untuk STNK Baru dan Ganti Plat Nomor

Perlu diingat, layanan bayar pajak kendaraan online via SIGNAL hanya berlaku untuk pajak tahunan.
Sedangkan untuk pembuatan STNK baru, perpanjangan lima tahunan, atau penggantian plat nomor, pemilik kendaraan tetap wajib datang langsung ke kantor Samsat karena harus dilakukan pemeriksaan fisik kendaraan.

Kesimpulan

Dengan hadirnya aplikasi SIGNAL, kini pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis. Masyarakat tidak perlu lagi antre di kantor Samsat, karena semua proses bisa dilakukan dari rumah.

Selain itu, program pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta yang berlangsung hingga 31 Desember 2025 menjadi kesempatan emas bagi warga untuk melunasi pajak tanpa denda, sekaligus menikmati kemudahan sistem digital yang terintegrasi. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.