Cuma Bayar Pokok Pajak! Ini Detail Program Pemutihan Kendaraan DKI Jakarta

Dipublikasikan : Jumat, 14 November 2025 07:26

Pemprov DKI Jakarta gelar program pemutihan pajak kendaraan mulai 10 November hingga 31 Desember 2025. Warga bisa bebas denda dan cukup bayar pokok pajak.

Cuma Bayar Pokok Pajak! Ini Detail Program Pemutihan Kendaraan DKI Jakarta
Pajak Motor (Foto : Otorider/undefined)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan keringanan bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor melalui program pemutihan pajak kendaraan. Program ini berlangsung mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 dan ditujukan untuk membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Dalam program pemutihan kali ini, penghapusan hanya berlaku untuk sanksi administratif, baik untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, masyarakat tetap diwajibkan membayar pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku, namun tidak akan dikenakan denda keterlambatan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat. “Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Pajak daerah yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta,” ujar Lusiana dalam keterangan pers resminya.

Tujuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak agar lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Selain itu, program pemutihan juga berperan penting dalam meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.

Dengan adanya penghapusan sanksi administratif, masyarakat yang sempat menunggak pajak dapat melunasi kewajibannya tanpa beban tambahan. Langkah ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk mengurus perpanjangan STNK sebelum memasuki tahun 2026.

Syarat Perpanjang STNK Tahunan

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:

  • STNK asli dan fotokopi
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan (sesuai identitas di data kendaraan)
  • Surat kuasa, jika pengurusan diwakilkan kepada pihak lain

Proses perpanjangan STNK tahunan dapat dilakukan di seluruh kantor Samsat DKI Jakarta, termasuk layanan Samsat keliling, Samsat drive-thru, dan Samsat digital (online).

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

Berbeda dengan perpanjangan tahunan, STNK 5 tahunan memerlukan proses tambahan berupa penggantian pelat nomor dan cek fisik kendaraan di kantor Samsat. Adapun syarat-syarat yang harus dibawa, antara lain:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)
  • Kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya harus dibawa untuk pengecekan fisik

Dengan menyiapkan dokumen-dokumen di atas, proses perpanjangan STNK bisa berjalan cepat dan lancar.

Dengan begitu, program pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta 2025 menjadi langkah strategis pemerintah dalam membantu masyarakat dan memperkuat penerimaan daerah. Warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan disarankan segera mendatangi kantor Samsat terdekat atau menggunakan layanan daring agar bisa menikmati penghapusan sanksi administratif sebelum masa program berakhir. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.