Cara Menghitung Denda Pajak Motor Telat Bayar 1 Tahun

Dipublikasikan : Selasa, 21 Oktober 2025 14:13

Telat bayar pajak motor bisa bikin biaya membengkak. Simak penjelasan lengkap tentang besaran denda 2% per bulan.

Cara Menghitung Denda Pajak Motor Telat Bayar 1 Tahun
Pajak kendaraan bermotor. (Foto : Otorider)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tepat waktu adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan. Namun, banyak pengendara motor yang belum memahami bagaimana cara menghitung pajak dan denda ketika terlambat membayar. Lalu, sebenarnya berapa denda telat bayar pajak motor dan apa saja komponen yang memengaruhi besarannya?

Komponen Perhitungan Pajak Motor

Sebelum masuk ke hitung-hitungan, penting untuk memahami komponen utama dalam pajak motor, yaitu:

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
NJKB adalah harga dasar kendaraan yang ditetapkan pemerintah dan menjadi acuan dalam perhitungan PKB. Nilai ini bisa berubah setiap tahun mengikuti depresiasi harga kendaraan.

Tarif Pajak
Persentase tarif pajak berbeda tergantung pada jenis kendaraan, status kepemilikan, dan kebijakan daerah. Untuk kendaraan pribadi pertama, umumnya tarif PKB berkisar antara 1–2% dari NJKB.

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
SWDKLLJ adalah iuran wajib yang dibayarkan bersamaan dengan pajak untuk memberikan perlindungan asuransi kepada korban kecelakaan lalu lintas. Tarifnya tetap dan relatif kecil, sekitar Rp 35.000 per tahun untuk sepeda motor.

Dasar Hukum dan Ketentuan Denda Pajak Motor

Keterlambatan membayar PKB akan memicu denda administrasi. Besaran denda ini diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) masing-masing provinsi, namun secara umum mengikuti ketentuan denda 2% per bulan dari pajak pokok, dengan maksimal 24 bulan (48%).

Selain itu, keterlambatan juga dikenakan denda SWDKLLJ yang bersifat tarif tetap, sesuai ketentuan Jasa Raharja.

Rumus Umum Menghitung Denda Pajak Motor

Berikut rumus dasar untuk menghitung denda keterlambatan:

  • Denda Pokok Pajak = Pokok Pajak x 2% x Jumlah Bulan Terlambat
  • Denda SWDKLLJ = Tarif Tetap SWDKLLJ
  • Total Denda = Denda Pokok Pajak + Denda SWDKLLJ

Contoh Perhitungan Denda Keterlambatan Bayar Pajak Motor

Sebagai contoh, Anda memiliki sepeda motor di wilayah DKI Jakarta dengan data sebagai berikut:

  • Pokok Pajak Tahunan: Rp 300.000
  • SWDKLLJ: Rp 35.000
  • Keterlambatan: kita ambil contoh satu tahun atau 12 bulan

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah, denda keterlambatan PKB adalah 2% per bulan, dengan maksimal 24%, sedangkan denda SWDKLLJ bersifat tetap sebesar Rp 32.000.

Perhitungan:

  • Denda Pokok Pajak: Rp 300.000 x 2% x 12 bulan = Rp 72.000
  • Denda SWDKLLJ: Rp 32.000
  • Total Denda = Rp 72.000 + Rp 32.000 = Rp 104.000

Maka, total yang harus dibayar adalah:
PKB + SWDKLLJ + Total Denda = Rp 300.000 + Rp 35.000 + Rp 104.000 = Rp 439.000

Cek Denda Pajak Motor Secara Online

Kini, wajib pajak tidak perlu datang langsung ke Samsat untuk menghitung denda, cukup melakukan pengecekan melalui Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) di Android dan iOS, dengan masukkan nomor polisi kendaraan, maka sistem akan menampilkan total pajak beserta dendanya secara otomatis.

Dengan begitu, besaran denda telat bayar pajak motor di Indonesia umumnya sebesar 2% per bulan dari pokok pajak dengan tambahan denda SWDKLLJ. Semakin lama keterlambatan, semakin besar total yang harus dibayar. Oleh karena itu, pastikan selalu membayar pajak kendaraan tepat waktu untuk menghindari sanksi dan menjaga kelengkapan dokumen kendaraan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.