Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur Berlangsung Dua Bulan

Dipublikasikan : Jumat, 3 Oktober 2025 10:33

Pemprov Jawa Timur gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor 1 Oktober–30 November 2025. Simak syarat, manfaat, dan cara ikut program pemutihan PKB Jatim.

Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur Berlangsung Dua Bulan
Pajak Kendaraan (Foto : Otorider/undefined)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) 2025 yang berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025. Program ini menjadi lanjutan dari pemutihan pajak sebelumnya yang digelar pada Juli–Agustus 2025.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjelaskan bahwa program ini dihadirkan dalam rangka memperingati Hari Jadi Jawa Timur ke-80.
“Sekarang dilanjutkan untuk memperingati Hari Jadi Jatim ke-80 mulai 1 Oktober besok hingga 30 November 2025,” ungkap Khofifah dalam keterangan resmi, Selasa (30/9/2025).

Fasilitas Pemutihan Pajak Daerah 2025

Mengacu pada unggahan resmi akun Instagram @bapendajatim, program ini memberikan sejumlah keringanan berupa:

  1. Pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak.
  2. Pembebasan pengenaan pajak progresif.
  3. Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya, khusus bagi kelompok tertentu, yakni:
  • Wajib pajak yang terdaftar dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) untuk kendaraan roda dua dengan pokok PKB maksimal Rp500.000.
  • Kendaraan roda dua yang digunakan untuk layanan transportasi online seperti Gojek, Grab, Maxim, inDrive, Shopee, ACI, Nujek, Lalamove, SheJek, hingga Zendo.
  • Kendaraan roda tiga dengan pokok PKB maksimal Rp500.000.

Syarat dan Ketentuan Pemutihan PKB Jatim

Agar bisa memanfaatkan program pemutihan ini, masyarakat perlu memperhatikan beberapa ketentuan:

  • Wajib pajak yang termasuk kategori P3KE dan DTSEN hanya dapat melakukan pembayaran di Kantor Bersama Samsat Induk sesuai asal kendaraan terdaftar.
  • Untuk kendaraan roda tiga dan ojek online, pembayaran dapat dilakukan di seluruh Kantor Bersama Samsat Induk di Jawa Timur.
  • Pemutihan hanya berlaku selama periode 1 Oktober–30 November 2025.

Dorongan untuk Masyarakat

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat, terutama kelompok ekonomi rentan dan pelaku transportasi online. Selain itu, langkah ini juga menjadi upaya Pemprov Jatim untuk meningkatkan kepatuhan pajak serta memperkuat pendapatan daerah.

Pemprov Jawa Timur mengimbau seluruh wajib pajak agar segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum periode pemutihan berakhir. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat akan terhindar dari denda administratif dan sekaligus berkontribusi pada pembangunan daerah. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.