Jika Motor Rusak Akibat Demo, Apakah Bisa Klaim Asuransi?

Dipublikasikan : Kamis, 4 September 2025 15:17

Apakah motor rusak akibat demo bisa klaim asuransi? Simak penjelasan lengkap tentang asuraunsinya.

Jika Motor Rusak Akibat Demo, Apakah Bisa Klaim Asuransi?
Motor dibakar akibat kerusuhan saat demo (Foto : Otorider/Gemilang Isromi Nuar)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Aksi unjuk rasa atau demo di jalanan kerap menimbulkan risiko kerusakan pada kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor. Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah kerusakan akibat demo bisa diklaim ke perusahaan asuransi?

Adrianus Ananta Tirtodjojo, Broker Insurance Agent menjelaskan bahwa perlindungan asuransi kendaraan terbagi menjadi dua plan, yaitu Total Loss Only (TLO) dan Comprehensive (All Risk). “Kalau namanya asuransi kerugian spesifik kendaraan bermotor, ada dua plan, total loss dan comprehensive atau all risk. Basic all risk itu kan segala kerusakan, baik kerusakan sebagian maupun total loss lebih dari 75%, sehingga perusahaan asuransi menggantinya dengan market price,” ujar Adrianus saat dihubungi Otorider,  Kamis (4/9).

Namun, Adrianus menegaskan bahwa tidak semua kerugian otomatis ditanggung. Untuk kasus kerusuhan atau demo, perlindungan baru bisa diklaim jika pemilik kendaraan menambahkan perluasan jaminan (add-on) berupa huru-hara, terorisme, banjir, atau tanggung jawab pihak ketiga.

“Kalau konteksnya seperti kerusuhan kemarin, belum tentu di-cover. Karena tidak semua orang yang beli asuransi total loss maupun comprehensive itu membeli add-on plan seperti huru-hara, teroris, atau banjir. Jadi kalau ngambil perluasan huru-hara, itu baru di-cover,” jelasnya.

Ia juga mencontohkan kasus mobil mewah BMW Seri 7 yang rusak saat kerusuhan pada 29–30 lalu. Kendaraan tersebut bisa ditanggung asuransi karena pemiliknya mengambil perluasan jaminan huru-hara. Bahkan dalam kontrak polis, dijelaskan secara rinci definisi huru-hara, termasuk durasi kejadian yang berlangsung lebih dari 24 jam.

Hal yang sama juga berlaku untuk kendaraan roda dua. Jika motor rusak akibat demo atau tawuran, pemilik bisa melakukan klaim asalkan memiliki polis dengan perluasan jaminan SRCC (Strike, Riot, and Civil Commotion).

Pentingnya Add-On Huru-Hara

Tanpa perluasan jaminan SRCC, kerusakan motor akibat demo tidak dapat diklaim. Oleh karena itu, pemilik kendaraan disarankan untuk mempertimbangkan add-on ini, khususnya bagi yang tinggal di kota besar dengan potensi kerusuhan atau unjuk rasa. Adrianus mencontohkan isi klausul resmi yang berlaku pada jaminan huru-hara. Dengan pembayaran tambahan premi, perlindungan asuransi diperluas dengan risiko-risiko berikut:

  • Kerusuhan
  • Pemogokan
  • Penghalangan Bekerja
  • Tawuran
  • Huru-hara
  • Pembangkitan rakyat tanpa penggunaan senjata api
  • Revolusi tanpa penggunaan senjata api
  • Pencegahan terkait risiko-risiko di atas

“Definisi huru-hara dijelaskan sebagai keadaan di suatu kota ketika sejumlah besar massa secara bersama-sama menimbulkan gangguan ketertiban dengan kekerasan dan perusakan harta benda, sehingga menimbulkan ketakutan umum. Kondisi ini ditandai dengan berhentinya lebih dari separuh kegiatan normal, seperti perdagangan, perkantoran, sekolah, atau transportasi umum selama minimal 24 jam berturut-turut,” tambah Adrianus.

Dengan begitu, kerusakan motor akibat demo atau kerusuhan tidak otomatis ditanggung asuransi, meskipun pemilik kendaraan sudah mengambil polis All Risk atau Total Loss Only. Agar bisa mendapatkan perlindungan, diperlukan perluasan jaminan (add-on) huru-hara atau SRCC yang mencakup risiko kerusuhan, pemogokan, tawuran, hingga revolusi tanpa senjata api. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.