Lima Bahaya Main HP Saat Naik Motor yang Bisa Sebabkan Kecelakaan Fatal
Penting untuk membiasakan diri menunda penggunaan ponsel saat berkendara. Membalas pesan atau menerima telepon memang penting.

OTORIDER - Penggunaan ponsel saat berkendara, terutama saat mengendarai sepeda motor, menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas yang signifikan di Indonesia. Meski sudah sering diimbau dan diatur dalam undang-undang, masih banyak pengendara motor yang lalai dan nekat menggunakan ponsel saat melaju di jalan.
Menurut data dari Korlantas Polri ada 152.000 kecelakaan dengan 27.000 korban meninggal sepanjang tahun 2023, angka ini meningkat jumlahnya menjadi total 169.559 kecelakaan pada periode Januari - Oktober 2024. Aktivitas seperti mengirim pesan, membuka media sosial, hingga melakukan panggilan saat mengendarai motor terbukti mengganggu konsentrasi dan memperbesar potensi kecelakaan fatal.
Aturan dan Sanksi
Menggunakan ponsel saat berkendara merupakan pelanggaran hukum lalu lintas yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenai sanksi berupa denda hingga Rp 750.000 atau pidana kurungan maksimal 3 bulan.
Kebiasaan ini sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kecelakaan fatal di jalan raya. “Pakai ponsel itu tidak boleh sembarangan, harus tahu momen yang tepat, apalagi saat sedang berkendara. Kalau memang penting, sebaiknya menepi, kalau tidak terlalu penting lebih baik dilanjut nanti. Ponsel itu bisa berbahaya bukan hanya untuk kita yang berkendara tapi buat orang lain, fatalnya bisa akibatkan kecelakaan,” tegas Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati (WMS).
5 Bahaya Menggunakan Ponsel Saat Naik Motor
Hilang Fokus
Satu notifikasi saja sudah cukup untuk mengalihkan perhatian dari jalan. Padahal kondisi lalu lintas bisa berubah dalam hitungan detik.
Respon Jadi Lambat
Saat kendaraan di depan tiba-tiba mengerem, pengendara yang sibuk memegang ponsel biasanya lebih lambat bereaksi, sehingga meningkatkan risiko tabrakan.
Tidak Sadar Situasi Sekitar
Lubang jalan, pejalan kaki, atau kendaraan dari arah berlawanan bisa tidak terlihat karena pengendara terlalu fokus pada layar ponsel.
Kena Tilang
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, penggunaan ponsel saat berkendara melanggar hukum dan dapat dikenai denda hingga Rp750.000 atau kurungan.
Contoh Buruk bagi Pengendara Lain
Anak-anak, remaja, atau penumpang bisa meniru kebiasaan ini karena menganggapnya hal yang wajar. Padahal, ini sangat berisiko.
5 Cara Bijak Gunakan Ponsel Saat Berkendara
Gunakan Ponsel Hanya untuk Navigasi
Atur rute sebelum mulai berkendara dan aktifkan suara navigasi agar tidak perlu melihat layar.
Pasang Phone Holder yang Aman dan Kuat
Gunakan dudukan ponsel khusus yang tidak menghalangi pandangan, dan jangan membalas pesan saat motor berjalan.
Kalau Mendesak, Menepilah
Jika harus menjawab telepon atau pesan penting, berhentilah di tempat aman dan matikan mesin sebelum membuka ponsel.
Aktifkan Mode ‘Do Not Disturb While Driving’
Fitur ini menonaktifkan notifikasi saat sistem mendeteksi kendaraan bergerak, menjaga fokus tetap pada jalan.
Ingat Tujuan Utama: #Cari_Aman
Tujuan berkendara adalah sampai selamat, bukan cepat sampai sambil bermain ponsel. Keselamatan selalu yang utama.
Kampanye Edukasi Safety Riding dari Honda
Melalui berbagai kegiatan dan pelatihan, WMS terus menyuarakan pentingnya keselamatan berkendara di kalangan pengguna motor Honda, khususnya generasi muda. Salah satu fokusnya adalah mengedukasi soal risiko menggunakan ponsel di jalan.
“Perlu diingat, keselamatan itu bukan hanya soal bisa naik motor, tapi bagaimana mengelola risiko di jalan. Salah satunya adalah penggunaan ponsel saat berkendara. Jangan sampai karena notifikasi ponsel, nyawa jadi taruhannya,” tutup Agus Sani. (*)